Jasa Profesi Penghulu 2024 Cair, Begini Syaratn Ambilnya

- Kementerian Agama (Kemenag) menyelesaikan tunggakan jasa profesi penghulu Rp18,33 miliar pada awal 2025.
- Tunggakan di bawah Rp200 juta ditargetkan lunas pada triwulan I, sementara yang melebihi Rp200 juta akan diselesaikan pada semester I 2025.
- Proses pencairan tunggakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan menggunakan mekanisme penerapan satu pintu melalui aplikasi SIMKAH.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyelesaikan tunggakan jasa profesi penghulu untuk 2024, sebesar Rp18,33 miliar pada awal 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Muhammad Adib, mengatakan dari jumlah total Rp14,3 miliar, dengan nilai tunggakan di bawah Rp200 juta, ditargetkan lunas pada triwulan I.
Sementara, yang melebihi Rp200 juta akan diselesaikan pada semester I 2025. Menurut Adib, Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunggakan itu berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2024.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk tunggakan dana PNBP 2024, yang rencananya akan diselesaikan awal tahun ini. Selain itu, pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan dibayarkan,” ujar Adib dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (19/3/2025).
1. Syarat pencairan jasa penghulu

Adib menjelaskan, ada sejumlah syarat pencairan profesi penghulu 2025. Pertama, untuk tunggakan per tagihan dengan nilai hingga Rp200 juta, pencairannya hanya dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kedua, untuk tagihan dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar, harus melampirkan hasil review atau audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketiga, untuk tagihan di atas Rp2 miliar memerlukan hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Pembayaran tunggakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

Adib mengatakan, proses pencairan tunggakan itu diatur dalam Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023, tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Menurut Adib, ada 14 satuan kerja memiliki tunggakan di atas Rp200 juta. Sehingga, proses pencairannya menunggu hasil audit dari APIP.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai aturan, agar tidak ada kendala administrasi,” ucap dia.
3. Mekanisme pencairan menggunakan SIMKAH

Lebih lanjut, Adib mengatakan, mekanisme pencairan tunggakan jasa penghulu menggunakan penerapan satu pintu, melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
“Kami berharap dengan penerapan SIMKAH, proses administrasi lebih tertata dan transparan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi agar layanan kepada penghulu semakin baik,” imbuhnya.