Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Larangan Nikah Hari Libur, Kemenag: KUA yang Tutup, Bukan Penghulu

Acara Nikah Massal Ramaikan Gelaran MTQ Nasional ke-30 di Kaltim (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Kemenag klarifikasi tidak ada larangan pernikahan di luar KUA pada hari libur.
  • Libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu, layanan tetap tersedia.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar tentang larangan pernikahan pada hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap rumor yang menyebar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna menuturkan, yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

Hal ini menegaskan, meskipun kantor KUA tidak beroperasi pada hari libur, tetapi layanan pernikahan tetap dapat dilakukan dengan kehadiran petugas penghulu di lokasi yang diinginkan pasangan.

1. Penjelasan Kemenag tentang pencatatan pernikahan

Acara Nikah Massal Ramaikan Gelaran MTQ Nasional ke-30 di Kaltim (IDN Times/Istimewa)

Anna mengatakan, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja. KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, kata dia, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” ujar Anna, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

2. Komitmen Kemenag dalam pelayanan

Logo KUA. (Kemenag.go.id)

Anna mengatakan, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ucap dia.

3. Sosialisasi dan penyesuaian aturan

ilustrasi sosialisasi (pexels.com/fauxels)

Anna menambahkan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Via Marchellinda Gunanto
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us