Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jasa Raharja Catat Pertumbuhan Pendapatan 2,71 Persen di Semester I

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja mencetak kinerja positif selama semester I tahun 2022 berupa pendapatan bersih sebesar Rp2,91 triliun atau tumbuh 2,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I-2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar. Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43% dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37%, meningkat 9,29% dibanding tahun sebelumnya  sebesar 672,84%. “Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96% dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” terang Rivan. 

1. Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Dok Jasa Raharja)
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Dok Jasa Raharja)

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca  pandemik Covid-19.

Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan Sumbangan Wajib dengan memberikan himbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74  Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Jasa Raharja memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan  kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa penguatan/penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan  bargaining power di pasar.  

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan.

Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Cynthia Kirana Dewi
EditorCynthia Kirana Dewi
Follow Us