Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jeff Smith Beli 50 Narkoba LSD Lewat Online, Rp500 Ribu per Lembar

Instagram.com/mr.jeffsmith

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pesinetron Jeff Smith membeli 50 Lysergic Acid Diethylamide (LSD) secara online dari seseorang dengan harga Rp500 ribu per lembar.

Saat ditangkap di rumahnya yang terletak di Depok, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB, Jeff kedapatan telah menghabiskan 48 lembar LSD dan hanya tersisa 2 lembar.

“Ini sedang kita dalami dari mana yang bersangkutan mendapatkan pengetahuan tentang LSD, ini temasuk juga bisa terhubung dengan jaringan penyalur ataupun pemasok sehingga bisa menggunakan pemesanan secara online,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

1. Jeff memakai LSD dengan alasan menghilangkan lelah dan supaya fokus

Instagram.com/mr.jeffsmith

Zulpan menjelaskan, berdasarkan pengakuan bintang sinetron ‘Putri Untuk Pangeran’ itu, dirinya bisa memakai empat lembar LSD per hari. Ia berdalih, dengan mengonsumsi narkotika golongan I ini dapat meningkatkan fokus dan menghilangkan rasa lelah.

“Alasannya ya karena sebagai artis sinetron agar tidak capek, kemudian agar fokus dalam pekerjaannya. Ya seperti itu alasannya. Padahal kalau kita tahu ini halusinasi yang ditimbulkan,” ujar Zulpan.

2. Polisi mengamankan 2 LSD dari Jeff Smith

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan menjelaskan, dalam penangkapan kemarin, penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 LSD. Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang Jeff pesan.

“LSD yang diamankan itu ada 2 tapi LSD yang sudah digunakan dipesan oleh yang besangkutan ada 50 kemudian dihabiskan kemudian pada saat diamankan menggunakan dan tersisa 2 LSD,” ujar Zulpan.

3. Jeff Smith menggunakan LSD seorang diri

Instagram.com/mr.jeffsmith

Zulpan mengatakan, LSD ini merupakan narkotika yang tergolong jenis baru. Adapun cara pemakaiannya yaitu dengan ditempelkan di lidah dan kemudian akan menimbulkan halusinasi sama dengan penggunaan narkotika lainnya.

“Tentu ini adalah narkotika yang sangat berbahaya, dimasukkan kategori narkotika golongan 1,” ujar Zulpan.

Zulpan sebut saat penangkapan, Jeff Smith hanya seorang diri. Ia pun langsung dibawa oleh penyidik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada saat itu menggunakan sendiri artinya tidak ada teman lain yang menggunakan kemudian saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait jaringan pemasok dan sebagainya,” ujar Zulpan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Dwifantya Aquina
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us