Jemaah Haji Sakit Boleh Pulang Lebih Awal Melalui Skema Tanazul

- Ada dua jenis tanazul, yaitu jemaah sakit dan pengisian seat kosong
- Syarat pengisian seat kosong penggabungan kloter termasuk surat pengantar dari PPIH Embarkasi dan Ketua Sektor, serta syarat alasan dinas
- Pengajuan tanazul jemaah disampaikan melalui sektor masing-masing dan diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah
Makkah, IDN Times - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air, agar mengikuti program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado, mengatakan, program tanazul atau mutasi kloter merupakan program pemulangan lebih awal bagi jemaah haji dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
"Program ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air. Selain itu, tanazul atau mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan," kata Dodo dalam konferensi pers di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).
1. Ada dua jenis tanazul

Dodo menjelaskan, tanazul terbagi dua kategori, yaitu jemaah sakit dan pengisian seat kosong. Bagi jemaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter, dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
Sementara, untuk pengisian seat kosong, diperuntukkan bagi jemaah penggabungan ke kloter asal dalam embarkasi yang sama, dan jemaah harus pulang dahulu karena alasan dinas.
2. Syarat pengisian seat kosong penggabungan kloter

Berikut dua syarat pengisian seat kosong penggabungan kloter:
1. Surat pengantar dari PPIH Embarkasi
2. Surat pengantar dari Ketua Sektor.
Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan antaralain:
1. Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter
2. Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
3. Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait
4. Surat pengantar dari Ketua Sektor.
3. Pengajuan tanazul jemaah disampaikan melalui sektor masing-masing

Dodo mengatakan, pengajuan tanazul jemaah disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.
"Melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," pungkas Dodo.