Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral Porsche Pakai Pelat TNI, Mabes Bantah Itu Mobil Dinas

Viral Porsche Pakai Pelat TNI, Mabes Bantah Itu Mobil Dinas
Mobil Porsche Macan warna hitam yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI. (Dokumen Istimewa)
Intinya Sih
  • Mobil Porsche Macan berpelat TNI viral di media sosial, memicu pertanyaan publik soal keaslian pelat dan status kendaraan mewah tersebut.
  • Mabes TNI menegaskan tidak ada mobil dinas jenis Porsche dan menduga pelat yang digunakan palsu, serta akan menelusuri kasusnya bersama instansi terkait.
  • Polisi militer rutin menggelar razia untuk menindak penyalahgunaan pelat dinas TNI, dengan pendekatan humanis sesuai arahan Panglima TNI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mobil Porsche Macan warna hitam yang mengenakan pelat TNI tengah viral dan menjadi perbincangan warganet. Hal itu lantaran harga jual mobil tersebut di Indonesia yang berkisar dari Rp1,7 miliar hingga Rp2,65 miliar. Nominal tersebut tak sesuai ketentuan mengenai harga mobil dinas yang dibiayai oleh negara.

"Penasaran, biar bisa dapat mobil dinas Porsche di Indonesia, itu pangkatnya harus setinggi apa ya?" demikian tulis warganet di platform Threads, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Dari unggahan foto, pelat mobil tersebut bernomor 84155-00. Sesuai ketentuan, dua digit setelah tanda (-) dengan kode 00 menunjukkan kode satuan Mabes TNI.

Unggahan itu kemudian viral dan turut dibahas di platform media sosial lainnya. Bahkan, ada yang merinci secara detail spesifikasi mobil mewah buatan Jerman itu. Publik pun menanti penjelasan dari Mabes TNI soal kepemilikan kendaraan tersebut.

1. Mabes TNI bantah ada kendaraan dinas yang gunakan Porsche

Muhammad Nas
Brigjen TNI Muhammad Nas ketika masih menjabat sebagai Asisten Intelijen Kepala Staf Kostrad. (www.instagram.com/@penkostrad)

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, ia menepis ada mobil dinas yang digunakan oleh Mabes TNI dari jenama Porsche. Ia menduga kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dinas secara tidak sah atau bisa jadi palsu.

"Perlu saya tegaskan bahwa kendaraan dinas TNI tidak ada yang menggunakan jenis Porsche. Diduga kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dinas secara tidak sah atau palsu," ujar Nas kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat malam (22/5/2026).

TNI, kata Nas, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

2. Komandan polisi militer pernah imbau masyarakat agar tak salah gunakan pelat dinas TNI

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto ketika memimpin apel di Mabes TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto ketika memimpin apel di Mabes TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto pernah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pelat kendaraan palsu TNI. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan pidana. Imbauan itu disampaikan menanggapi maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.

"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana," ujar Yusri pada 2025 lalu.

Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.

Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.

3. Polisi militer rutin gelar operasi penegakan ketertiban untuk razia pengguna pelat dinas palsu

Razia dan penindakan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI kepada pengemudi dengan pelat nomor militer.(www.instagram.com/@puspomtni)
Razia dan penindakan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI kepada pengemudi dengan pelat nomor militer.(www.instagram.com/@puspomtni)

Untuk mencegah pelat dinas digunakan pada kendaraan pribadi, polisi militer lebih sering melakukan razia. Hal itu menindak lanjuti arahan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Tetapi, Agus meminta agar razia dilakukan menggunakan pendekatan humanis.

"Dalam pelaksanaannya, kami akan bersikap tegas. Berpegangan pada prosedur yang berlaku dengan pendekatan yang humanis," ujar Kepala Satuan Penegakan Hukum Puspom TNI, Letnan Kolonel (Letkol) Anwar pada 2025 lalu.

Anwar menjelaskan, penertiban didasari Peraturan Panglima TNI No. 14 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Ada pula aturan yang mengacu ke Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017. Serta tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

"Pimpinan juga meminta agar saat melakukan penertiban, kami mengedepankan persuasi yang humanis. Mengecek kelengkapan surat kendaraan serta plat kendaraan dinas TNI," tutur dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More