Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi dan 25 Pemimpin Dunia Dukung Pandemic Treaty WHO

Ilustrasi transportasi angkutan massal. (IDN Times/Saifullah)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi mendukung Pandemic Treaty sebagai inisiatif WHO.
  • Negosiasi masih berlangsung hingga sidang World Health Assembly berikutnya.
  • Indonesia memperjuangkan kesetaraan akses VTD dalam perundingan Pandemic Treaty.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo bersama 25 kepala negara lainnya mendukung instrumen internasional baru bernama Pandemic Treaty atau Pandemic Agreement yang merupakan inisiatif WHO.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), M Syahri, mengatakan, pandemik COVID-19 membuktikan banyak negara tidak mampu melindungi kesehatan masyarakatnya.

Terutama di negara berkembang, kata dia, sistem kesehatannya sangat rapuh. Mulai dari kekuatan finansial hingga ketersediaan vaksin, obat, dan diagnostik (VTD). Pandemik disebut memperlihatkan kesenjangan besar antara negara maju dan negara berpenghasilan rendah dan menengah (LMICs). 

“Kesenjangan ini menyebabkan 30 persen penduduk dunia belum pernah mendapatkan vaksin,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

1. Proses negosiasi masih berlangsung

ilustrasi penyebaran virus influenza di seluruh dunia (unsplash.com/Martin Sanchez)

Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang untuk mendapatkan akses VTD setara dengan negara maju. Proses negosiasi yang dimulai sejak Desember 2021 masih berlangsung dengan perpanjangan hingga sidang World Health Assembly (WHA) berikutnya.

“Proses negosiasi sudah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi karena belum mencapai kesepakatan, sidang WHA ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya,” katanya.

2. Hal yang Indonesia perjuangkan

Temu media Pekan Imunisasi Dunia 2024 di Gedung Kemenkes, Senin (18/3/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Syahril menjelaskan, Indonesia berpartisipasi aktif dalam perundingan Pandemic Treaty melalui Intergovernmental Negotiating Body (INB) dengan membahas sejumlah isu. Antara lain soal sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemik.

Negosiasi telah dilakukan lebih dari 10 kali hingga batas waktu 24 Mei 2024. Namun beberapa pasal seperti Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) dan transfer teknologi belum disepakati. 

“Pemerintah Indonesia akan tetap memperjuangkan prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang agar dapat masuk dalam Pandemic Treaty,” katanya.

3. Empat poin utama dari Indonesia

Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Ada empat poin utama yang menjadi perhatian Indonesia, yakni PABS, instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan.

“Pemerintah Indonesia akan tetap memperjuangkan prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang agar dapat masuk dalam Pandemic Treaty,” kata Syahril.

4. WHO tak punya wewenang untuk dikte

Ilustrasi Pelajar (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Syahril mengatakan, WHO tak memiliki wewenang untuk mendikte negara atau penduduk selama pandemik terjadi kemarin. WHO juga tidak dapat mengendalikan pergerakan penduduk atau memaksakan vaksinasi dan lockdown sehingga kedaulatan negara tetap dihormati.

“Cukup sudah jutaan nyawa melayang, kehilangan pekerjaan, penyandang gangguan mental, kerugian ekonomi yang masif selama pandemik COVID-19. Jangan kita ulangi kesalahan yang sama. Kita harus mewariskan dunia yang lebih aman dan lebih baik bagi anak cucu kita,” kata Syahril.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us