Dewan Pers Ungkap Tantangan yang Bisa Ancam Eksistensi Industri Media

- Dewan Pers menyoroti tantangan eksternal berupa dominasi platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok yang menggerus audiens media arus utama di Indonesia.
- Tantangan internal muncul dari meningkatnya pelanggaran etika jurnalistik, dengan jumlah pengaduan ke Dewan Pers naik dua kali lipat antara 2024 dan 2025 akibat abainya media terhadap standar profesi.
- Dewan Pers mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada industri media melalui regulasi pajak adil bagi platform digital serta perlindungan hak cipta karya jurnalistik.
Jakarta, IDN Times – Dewan Pers mengungkap sejumlah tantangan serius yang berpotensi menggerus eksistensi industri media di Indonesia. Ketua Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyebut tantangan tersebut datang dari dua arah sekaligus, yakni faktor eksternal dan internal media.
Menurut dia, perubahan lanskap informasi akibat kehadiran platform digital hingga persoalan etika di internal media menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
1. Platform digital gerus audiens media arus utama

Jazuli menjelaskan, tantangan eksternal yang paling terasa saat ini adalah masifnya kehadiran platform digital media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, hingga TikTok, yang perlahan menggerus audiens media arus utama.
"Kalau dari eksternal, munculnya platform digital ya, apakah itu YouTube, Facebook, kemudian IG dan TikTok yang secara sadar atau tidak sadar itu jelas sangat mempengaruhi, menggerus para pembaca kita, penonton kita di media arus utama," kata dia menjawab pertanyaan IDN Times di Jakarta, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Meski begitu, dia menilai media mainstream masih memiliki peluang besar untuk bertahan. Hal itu karena publik tetap menjadikan media arus utama sebagai rujukan untuk memverifikasi informasi yang beredar di media sosial.
"Saya masih yakin kalau misalnya media-media arus utama ini melakukan proses pembuatan berita sesuai dengan ketentuan yang ada, publik masih akan percaya dengan berita yang kita buat. Karena saat ini pun ketika orang itu nonton di media sosial, TikTok atau IG, tapi untuk validasinya, untuk meyakinkan dia itu tetap nontonnya ke media arus utama, ke media mainstream," kata Jazuli.
2. Pelanggaran etik meningkat, jadi alarm internal

Selain faktor eksternal, Jazuli menyoroti persoalan internal media yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Dia menyebut adanya pergeseran dari nilai-nilai dasar jurnalistik yang berdampak pada meningkatnya pelanggaran etika.
"Nah, tapi juga ada tantangan internal kita. Tantangan internal kita adalah apa? Media belakangan ini tampaknya banyak juga yang sudah bergeser dari nilai-nilai atau marwah yang mestinya dijaga," kata dia.
Dia mengungkapkan jumlah pengaduan ke Dewan Pers meningkat secara signifikan dalam setahun terakhir, bahkan mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Ya, contoh sederhana yang paling kentara, yang paling mudah diukur bahwa di kami jumlah pengaduan yang ada di Dewan Pers itu naik 100 persen antara 2024 dan 2025. Itu wujud dari banyak media yang abai terhadap persoalan-persoalan etik. Contoh misalnya keberimbangan, kemudian uji informasi, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang bernuansa pidana," tutur Jazuli.
Meski demikian, dia menekankan, tantangan internal masih bisa diperbaiki jika media kembali berpegang pada standar jurnalistik yang benar.
"Jadi, saya rasa bukan berarti kita putus asa ya, peluang itu masih ada. Tergantung bagaimana kita ke depan bisa melakukan perbaikan kemudian pembenahan terhadap hal-hal yang mesti kita perbaiki," tutur dia.
3. Dorong regulasi berpihak dan adil bagi industri media

Lebih lanjut, Jazuli menyinggung upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri media. Dia mendorong adanya kebijakan pemerintah yang lebih berpihak. Salah satunya melalui alokasi anggaran publikasi serta regulasi yang mengatur platform digital.
"Jadi, pertama harus ada kebijakan pemerintah yang berpihak kepada media. Itu mutlak. Harus ada ketentuan, ada alokasi anggaran untuk belanja iklan terhadap paling tidak publikasi lah ya, kepada media," ungkapnya.
Dia juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pengenaan pajak antara media arus utama dan platform digital.
"Kemudian yang kedua, harus bikin regulasi terkait dengan platform digital. Jadi yang dipajakin itu jangan hanya media arus utama, jangan hanya media mainstream. Platform digital kayak misalnya Facebook, YouTube, IG dan TikTok, itu juga harus kena pajak," jelas Jazuli.
Selain itu, Dewan Pers juga tengah mendorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik agar tidak mudah diambil oleh platform digital tanpa kompensasi.
"Jadi, karya jurnalistik itu nanti juga jadi hak cipta. Jadi tidak sembarangan orang bisa ngambil di situ. Ini kan enggak, suka-suka platform digital ngambil dari media mainstream, di situ muncul-munculin, tapi temen-temen enggak dapet apa-apa. Itu juga harus diatur," ujar Jazuli.
Jazuli menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk membahas berbagai regulasi tersebut.
"Kita sudah berkomunikasi sebenarnya, sama DPR Komisi I sudah, sama Komdigi juga sudah, sama Kemenkumham juga sudah. Dan Alhamdulillah, termasuk juga kita usulkan hak cipta terkait dengan karya jurnalistik," tuturnya.
Dia berharap, meski prosesnya tidak instan, kesamaan persepsi antarpemangku kepentingan bisa menjadi jalan untuk memperkuat industri media ke depan.
















