Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Didesak Bentuk Tim Pencari Pelaku Intelektual Penyiram Novel

Presiden Joko Widodo memberikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA FOTO/Restu P)
Presiden Joko Widodo memberikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA FOTO/Restu P)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo didesak membentuk Tim Gabungan Pencasi Fakta Independen, untuk mencari pelaku intelektual penyiraman eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyebut, hingga saat ini pelaku intelektualnya belum terungkap.

"Bahkan, bukan penegakan hukum yang semakin terang, kondisi malah semakin parah dengan adanya pemecatan Novel Baswedan sebagai pegawai KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, Senin (11/4/2022).

1. Eks pegawai KPK sebut negara tak berpihak pada pegiat pemberantasan korupsi

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)
Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad menyebut negara tidak berpihak pada pegiat pemberantasan korupsi. Sebab, pengusutan kasus penyiraman Novel Baswedan belum berhasil mengungkap sosok intelektualnya.

"Belum terungkapnya kasus menjadi suatu tanda bahwa negara bukan hanya tidak hadir dalam upaya pengungkap pelaku intelektual teror tetapi malah menjadi pelaku pemecatan terhadap pegiat anti korupsi," ujar dia.

2. Jokowi diminta bertindak tegas

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut eks penyidik kasus korupsi bansos tersebut menyebut, Jokowi sebagai penanggung jawab penegakkan hukum telah abai dan tak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi. Ia pun meminta Jokowi bertindak tegas.

"Dalam melindungi pegiat anti korupsi serta mengembalikan hak-hak pegawai KPK yang dipecat secara melawan hukum," ujarnya.

3. Novel Baswedan harus jalani pengobatan seumur hidup

(Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan) www.twitter.com/@amnestyindo
(Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan) www.twitter.com/@amnestyindo

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang salat subuh. Akibatnya, pengelihatan Novel terganggu dan harus menjalani pengobatan seumur hidup.

Novel Baswedan harus beristirahat selama 16 bulan untuk berobat usai terjadinya penyiraman. Bahkan, kasus ini sempat dibawa ke Dewan HAM PBB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us