Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Novel Baswedan Ungkap Alasan Gugat Jokowi soal Polemik TWK KPK

Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)
Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Jokowi dinilai juga bertanggung jawab dalam hal tersebut.

"Pak Presiden adalah pimpinan dari semua kepala lembaga," ujar Novel Baswedan saat ditemui usai sidang di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).

1. Novel Baswedan tuding BKN dan KPK bertindak sewenang-wenang

Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)
Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Novel menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan nyata.

"Saya pikir kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami, tapi ke depan akan bisa membuat kerusakan yang lebih besar lagi. Oleh karena itu, kami memandang gugatan ini menjadi penting, dan ini akan kami lihat dengan cermat untuk tidak membiarkan hal ini," ujarnya.

2. Novel tuding TWK cuma cara menyingkirkan orang yang bekerja baik

57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Novel kembali menuding TWK yang dilakukan KPK adalah upaya menyingkirkan orang-orang yang bekerja dengan baik di KPK. Menurutnya, langkah tersebut bertolak belakang dengan tujuan pemberantasan korupsi.

"Karena itu bukan sekadar masalah kesewenang-wenangan. Pelanggaran hukum yang dilakukan para pimpinan KPK ataupun dalam hal lainnya, ataupun kerugian yang kami alami begitu juga dengan pelanggaran HAM yang mereka lakukan, tapi ada juga hal yang lebh penting yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius," ujarnya.

3. Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan eks pegawai KPK

Eks pegawai KPK (IDN Times/Aryodamar)
Eks pegawai KPK (IDN Times/Aryodamar)

Salah satu gugatan para eks pegawai KPK adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi TWK adalah perbuatan melawan hukum. Pengadilan diminta hal itu dinyatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan asas -asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka juga meminta PTUN menyatakan tindakan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, tentang hasil pemantauan dan penyelidikan yang menyebut perbuatan melawan hukum.

Karena hal tersebut, eks pegawai menuntut para tergugat dihukum untuk merehabilitasi nama mereka. Selain itu, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk membayar seluruh kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us