Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Lantik Dudung Jadi KSAD hingga Farid Okbah Ditangkap Densus

Presiden Jokowi hadir di Festival Film Indonesia 2021 (YouTube/Festival Film Indonesia)
Presiden Jokowi hadir di Festival Film Indonesia 2021 (YouTube/Festival Film Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan melantik Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan menduduki posisi panglima TNI. Pelantikan akan dilakukan hari ini, Rabu (17/11/2021).

Selain pelantikan KSAD dan panglima TNI, pembaca IDN Times sepanjang Selasa 16 November 2021 juga menyoroti penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah, oleh Densus 88, serta sejumlah artikel menarik lain yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.

1. Letjen Dudung jadi KSAD

Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD Letjen Dudung Abdurachman ketika berkunjung ke Sukabumi, Jawa Barat (www.kostrad.mil.id)
Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD Letjen Dudung Abdurachman ketika berkunjung ke Sukabumi, Jawa Barat (www.kostrad.mil.id)

Presiden Jokowi akan melantik Letnan Jenderal (Letnan) TNI Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan akan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Iya (hari ini, Dudung akan dilantik)," kata sumber IDN Times di Istana, Selasa (16/11/2021). Selengkapnya baca di sini. 

2. Syarat penerima vaksin Sinovac kalau mau umrah

Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)
Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Pemerintah terus membahas perihal kembalinya jemaah asal Indonesia untuk bisa umrah di Arab Saudi. Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyatakan Kerajaan Arab Saudi telah menyampaikan nota diplomatik pembahasan ke pemerintah terkait hal tersebut.

Ingin tahu syarat penerima vaksin Sinovac kalau ingin umrah? Cek di tautan ini.

3. Densus 88 tangkap Ketum PDRI Farid Okbah

Ilustrasi penggerebekan teroris. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi penggerebekan teroris. (IDN Times/Larasati Rey)

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah, dan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengaku kaget mengetahui kabar penangkapan tersebut.

"Penangkapan Farid Okbah oleh Densus 88 bagi saya pribadi benar-benar sangat mencengangkan dan mengagetkan, karena kalau yang bersangkutan itu ditangkap oleh Densus 88 tentu itu pasti terkait dengan masalah terorisme," ujar Anwar. Selanjutnya cek di sini.

4. Pemerintah akan larang perayaan tahun baru

Ilustrasi malam tahun baru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi malam tahun baru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan berbagai skenario guna mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 usai Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia menyebut persiapannya dari segala aspek, mulai dari sisi kesehatan hingga ekonomi.

Ada rencana pelarangan perayaan malam tahun baru. Selengkapnya baca di sini.

5. MA pangkas masa hukuman Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman eks tokoh Front Pembela Islam (FPI) menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi. Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun tahun penjara.

Putusan pengurangan masa tahanan tersebut diputuskan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo pada Senin lalu. Seterusnya baca di sini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us