Jokowi Siapkan Tim Transisi Pemerintahan untuk Prabowo-Gibran

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pasca-putusan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku akan menyiapkan tim transisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) besok, ya," ujar Jokowi dalam keterangannya di Mamuju, Selasa (23/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku menghormati putusan MK. Dia mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata dia.
Jokowi menjelaskan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan MK pada Senin (22/4/2024), sejumlah tuduhan terhadap pemerintah seperti mobilisasi aparat hingga politisasi bantuan sosial (bansos) tidak terbukti benar.
"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," imbuhnya.
Diketahi, MK menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Dari delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pemilu, lima hakim menolak dan tiga lainnya menerima sebagian permohonan. Dengan demikian, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai pemenang Pilpres 2024.