Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IMO: Iran Tak Bisa Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz

IMO: Iran Tak Bisa Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz
citra satelit Selat Hormuz (MODIS Land Rapid Response Team, NASA GSFC, Public domain, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
  • IMO menegaskan rencana Iran memungut biaya tol di Selat Hormuz ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional, serta meminta komunitas global mengabaikan tuntutan tersebut.
  • Iran berencana mengenakan biaya sekitar Rp34 miliar per kapal yang melintas, sementara aktivitas pelayaran anjlok drastis akibat konflik dan ketidakpastian keamanan di kawasan.
  • Pakar hukum laut menilai pemungutan tol hanya sah di terusan buatan seperti Panama atau Suez, sehingga klaim Iran atas Selat Hormuz dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengecam rencana Iran untuk memungut biaya tol di Selat Hormuz. Kepala IMO Arsenio Dominguez, pada Minggu (12/4/2026), menegaskan bahwa rencana semacam itu ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

Perdebatan ini muncul di tengah tingginya ketidakpastian gencatan senjata militer antara pihak Amerika Serikat (AS) dan Iran. Selat Hormuz sendiri merupakan jalur perairan penting yang menopang lalu lintas seperlima dari total pasokan minyak dan gas dunia.

1. IMO minta komunitas internasional abaikan tuntutan Iran

kapal di Selat Hormuz
kapal di Selat Hormuz (MC2 Indra Beaufort, Public domain, via Wikimedia Commons)

Dominguez mendesak komunitas internasional untuk mengabaikan tuntutan pungutan dari otoritas Iran. Ia khawatir hal ini akan menjadi contoh buruk bagi pelayaran global.

"Setiap negara tidak memiliki hak untuk memperkenalkan alat, pembayaran, atau biaya tambahan pada selat internasional," tegas Dominguez, dilansir Al Jazeera.

Sebelum konflik pecah, pelayaran di Selat Hormuz telah diatur oleh perjanjian pemisahan lalu lintas tahun 1968 antara Iran dan Oman. Menurut Dominguez selat tersebut tidak perlu mekanisme baru saat konflik berakhir.

IMO justru menyoroti nasib sekitar 20 ribu pelaut yang masih terjebak di perairan Teluk. Organisasi tersebut khawatir akan dampak blokade Iran terhadap kesejahteraan para awak kapal.

2. Iran berencana patok Rp34 miliar per kapal

ilustrasi kapal tanker
ilustrasi kapal tanker (unsplash.com/Marcus Dall Col)

Aktivitas pelayaran di Selat Hormuz masih terganggu meskipun ada gencatan senjata yang telah berlaku. Data S&P Global mencatat baru 22 kapal yang berani melintasi selat tersebut hingga Jumat.

Angka ini anjlok jika disandingkan dengan rata-rata pelintasan harian 135 kapal sebelum peperangan meletus. Akibatnya, terdapat hampir 800 kapal kargo yang masih terjebak di kawasan Teluk.

Pemerintah militer Iran kabarnya merancang penetapan besaran biaya tol senilai 2 juta dolar AS (Rp34,1 miliar) untuk setiap unit kapal yang melintas. Iran juga mempertimbangkan opsi tarif 1 dolar AS per barel untuk muatan minyak.

"Kami tidak percaya pembayaran tol adalah cara yang tepat untuk mengatasi masalah pelayaran ini," kata perwakilan asosiasi pemilik armada kapal tanker, Intertanko, Phillip Belcher, dilansir BBC.

3. Biaya tol biasanya dipungut di terusan

Terusan Panama
Terusan Panama (unsplash.com/Alex Pagliuca)

Pakar Hukum Laut Australian National University, Donald Rothwell, menilai klaim wewenang Iran terhadap selat tersebut berada di area abu-abu. Menurutnya, istilah yang jauh lebih pas bagi Iran adalah biaya layanan pelayaran alih-alih pemungutan tol.

Konsep pemungutan tol maritim biasanya hanya dijalankan oleh negara pemilik terusan buatan seperti Panama dan Mesir. Namun, ada sejumlah pengecualian ketika suatu negara pesisir diizinkan menarik biaya untuk layanan selat khusus.

Misalnya, pemerintah Australia berhak memungut biaya pandu bagi kapal yang melewati Selat Torres mengingat perairannya sangat berbahaya. Negara Turki pun memungut biaya di jalur Bosporus untuk layanan inspeksi sesuai pijakan hukum Konvensi Montreux. Pakar Hukum Maritim City St Georges University, Jason Chuah, berpendapat bahwa manuver Iran saat ini tidak dilandasi oleh itikad keselamatan yang serupa.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More