Jumlah DPT Pilkada 2018 Bertambah 9.000 Orang

Jakarta, IDN Times - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 akan segera berlangsung pada Rabu besok (27/6). Sudahkah kalian memastikan nama kalian ada dalam daftar pemilih?
"Biasanya masyarakat sudah terbiasa dengan menunggu formulir model C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih). Formulir itu pemberitahuan, bukan undangan, yang dibagikan untuk menginformasikan bahwa yang bersangkutan nanti memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berapa, TPS-nya di mana," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, Jakarta, Senin (25/6).
Namun, Viryan mengatakan, jika belum menerima formulir C6 bisa menghubungi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota setempat, supaya bisa dilakukan pengecekan.
Ada kabar terbaru apa ya selama masa tenang jelang Pilkada?
1. Jumlah DPT bertambah 9.000 orang

KPU memperbarui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2018. Berdasarkan hasil pleno Pilkada 2018, jumlah pemilih bertambah 9.228 orang.
Berdasarkan data yang dimuat di laman infopemilu.kpu.go.id, jumlah DPT yang tercatat sebelumnya 152.058.452 orang. Kini jumlahnya bertambah menjadi 152.067.680 orang.
2. Bagaimana jika ada isu penggelembungan DPT?

Terkait adanya celah penggelembungan suara, menurut Viryan, kecil kemungkinan terjadi. Karena saat ini KPU sudah menggunakan cara yang sistematis.
"Kalau dulu dimungkinkan karena DPT tidak dihimpun sampai tingkat Kabupaten/Kota, tidak muncul secara nasional. Kalau sekarang bisa dicek sendiri by name by address di desa atau kelurahan, dan juga bisa dicek melalui portal Sidalih," kata Viryan.
Portal Sidalih bisa diakses melalui alamat sidalih.kpu.go.id ya.
3. Masyarakat semakin peka untuk menggunakan hak pilihnya

Viryan menuturkan, kesadaran masyarakat menggunakan hak pilihnya saat ini cukup meningkat. Dia mencontohkan ada beberapa orang yang sampai menghubunginya melalui WhatsApp, karena belum terdaftar sebagai pemilih.
"Sekalinya kita minta foto KTP dan NIK-nya untuk dicek oleh tim dan ada namanya," ujar Viryan.
Nah, jika nama kamu belum terdaftar dalam DPT tapi sudah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (Suket), segera hubungi kantor PPS, PPK, atau KPU di kotamu ya, supaya namamu bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan.
















