Kasus Cuci Uang, KPK Panggil Anak Eks Gubernur Malut Abdul Ghani

- KPK memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba, sebagai saksi dugaan pencucian uang ayahnya.
- KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Edi Batubara sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung KPK Merah Putih.
- KPK menyita aset Abdul Ghani Kasuba senilai Rp2 miliar berupa tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dugaan pencucian uang mencapai Rp100 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang yang dilakukan ayahnya.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (22/7/2024).
1. KPK periksa dua saksi

Selain Thariq, KPK juga memanggul seorang wiraswasta bernama Edi Batubara. Ia juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.
2. KPK sempat sita aset Rp2 miliar dari anak Abdul Ghani Kasuba

KPK sebelumnya sempat menyita sejumlah aset Abdul Ghani Kasuba dari tangan Thariq Kasuba. Aset yang disita mencapai Rp2 miliar.
Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang Rp100 miliar

KPK diketahui telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.
Jumlah itu masih bisa berubah mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.