Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Munjul, KPK Periksa Wakil Kepala BPKD dan BP BUMD DKI

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini, Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta Lusiana Herawati dan Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021).

1. Ada dua orang lain yang diperiksa

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Yadi Robby (Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya).
  2. Darzenalia Azli (swasta).

2. Mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya sudah ditahan

Penetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menahan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Yoory C Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Sementara itu, Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

3. Yoory disebut telah buat kesepakatan dengan PT Adonara

default-image.png
Default Image IDN

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli, yaitu Yoory, dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us