Kasus Pelecehan Pemuka Agama Bekasi, 2 Anak Didampingi Pemerintah

- Kasus pelecehan pemuka agama di Bekasi mencuat setelah pengakuan korban Z dan S, yang mendapat kekerasan seksual sejak SMP hingga 2025.
- Kementerian PPPA memberikan layanan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban dan keluarganya, serta koordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Jawa Barat.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bakal mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi. Dua korban dalam kasus ini S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Bekasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan tak ada dalih, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
1. Kasus ini mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku viral

Kasus ini mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial, dan pengakuan kedua korban kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast.
Korban Z, anak angkat pelaku, mengaku mendapat kekerasan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga 2025. Sementara korban lainnya, S, adalah keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih SD.
2. Pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025

Arifah menjelaskan, pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di UPTD Kota Bekasi korban diberikan layanan psikologis lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian dan kemudian diproses ke Polres Metro Bekasi.
"Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti, saat ini pelaku telah ditahan dan kasus masih dalam tahap penyidikan,” katanya.
3. Pendampingan korban dan keluarganya, baik itu secara hukum maupun psikologis

Kini pihaknya berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat untuk memberi pendampingan bagi keluarga korban, baik itu secara hukum maupun psikologis intensif kepada keluarga korban. Hal ini dilakukan mereka bisa mengikuti proses hukum secara optimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.
Korban dan keluarganya juga mendapatkan layanan psikologis oleh UPTD PPA Kota Bekasi. Layanan koordinasi dan pemantauan penanganganan kasus selanjutnya diselenggarakan oleh UPTD PPA Jawa Barat.
Arifah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.