Kasus Penyekapan di Bandung Bukan Urusan Pribadi, Pelaku Harus Dihukum

- Kemen PPPA mengecam keras kasus kekerasan terhadap YTR di Bandung dan menegaskan kekerasan dalam pacaran adalah tindak pidana yang harus diproses hukum, bukan urusan pribadi.
- LPSK mencatat 86 persen permohonan perlindungan berasal dari kasus kekerasan dalam hubungan pacaran, menunjukkan tingginya angka kekerasan dalam relasi intim di Indonesia.
- Wakil Ketua LPSK menyoroti bahwa hubungan personal masih rawan kekerasan terhadap perempuan dan memastikan mekanisme perlindungan khusus bagi kelompok rentan dijalankan sesuai undang-undang.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus kekerasan yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung. Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan kekerasan dalam hubungan pacaran bukan lagi persoalan pribadi, melainkan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
Dia menjelaskan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kemen PPPA mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi terhadap korban YTR. Kami mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah berhasil menangkap tersangka. Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Setelah proses penangkapan dilakukan, kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Veronica Tan, dikutip Kamis (25/6/2026).
1. Masyarakat perlu paham kekerasan dalam hubungan tak bisa dibenarkan

Veronica menyoroti masih kuatnya anggapan kekerasan dalam pacaran merupakan masalah pribadi sehingga korban kerap terlambat memperoleh perlindungan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perilaku mengontrol, manipulasi, isolasi, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam hubungan apa pun.
“Pemerintah berupaya membangun kesadaran di masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dan dalam relasi apapun tidak dapat ditoleransi. Ketika sudah terjadi kekerasan dalam suatu hubungan, hal tersebut bukan lagi menjadi masalah ranah pribadi, tetapi merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Veronica.
2. Ada 86 persen permohonan perlindungan dari kekerasan dalam pacaran

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap tingginya angka kekerasan dalam relasi intim, termasuk hubungan pacaran, di Indonesia. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 86 persen permohonan perlindungan yang diterima LPSK berasal dari kasus kekerasan dalam relasi tersebut.
Kemudian untuk kasus ini, LPSK sudah lakukan lakukan asesmen pada korban dan berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, keluarga, serta pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pendampingan berjalan selama proses hukum berlangsung.
3. Hubungan personal jadi ruang rawan kekerasan pada perempuan

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan tingginya angka itu menunjukkan bahwa hubungan personal masih menjadi ruang yang rawan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, terdapat ketentuan mengenai situasi khusus yang berkaitan dengan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui ketentuan tersebut, LPSK akan membangun mekanisme khusus agar korban, termasuk korban YTR di Bandung maupun korban di wilayah lainnya, dapat terakomodasi, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya,” ujar Sri.
















