Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kata Jokowi soal Ngopi Bareng Ketua MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo terlihat ngopi bareng dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, di Jakarta Fair Kemayoran 2023 pada Rabu (14/6/2023) malam. Ngopi bareng dilakukan sehari jelang putusan sistem pemilu oleh MK.

Ngopi bareng itu tidak hanya dilakukan Jokowi dan Anwar, ada juga Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Jokowi menegaskan, ngopi bareng itu tidak ada urusannya pada putusan sistem pemilu yang akan diputuskan MK.

"Ngopi? Banyak orang, urusan gak pernah campur aduk gitu ga pernah," ujar Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

1. Tunggu putusan MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam kesempatan itu, Jokowi tak mau berandai-andai berkaitan dengan putusan MK. Menurutnya, sistem pemilu terbuka dan tertutup memiliki kelebihan masing-masing.

"Ya nanti nunggu MK saja. Karena setiap partai, setiap orang kan kalo ditanya itu bisa beda-beda, karena dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahan, yang tertutup ada kelebihan, kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan, ada kelemahan," ucap dia.

2. MK putuskan sistem pemilu hari ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, momen yang ditunggu publik terkait nasib sistem pemilihan umum bakal terjadi pada hari ini. Hakim konstitusi bakal memutuskan soal gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu. 

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan pengucapan putusan bakal dilakukan pada pukul 09.30 WIB. "Untuk perkara nomor 114 sudah diagendakan, pengucapan putusan hari Kamis pada 15 Juni 2023 pukul 09.30 di ruang sidang pleno bersama beberapa putusan yang lain," ungkap Fajar kepada media di MK pada 12 Juni 2023. 

Ia menepis MK sengaja menunda-nunda untuk mengumumkan gugatan tersebut ke publik. Perkara itu, kata Fajar, sudah selesai pada 31 Mei 2023. Saat itu, agendanya penyampaian kesimpulan pada para pihak. 

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah individu. Beberapa di antara mereka berasal dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para penggugat berharap MK menetapkan di dalam UU Pemilu, pesta demokrasi itu dilakukan dengan sistem roporsional tertutup. 

Bila gugatan itu dikabulkan hakim konstitusi, maka dalam Pemilu 2024, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik sehingga ketum parpol memiliki kendali penuh dan menetukan siapa yang berhak duduk di parlemen. 

3. DPR bakal hadir untuk mendengarkan putusan hakim konstitusi secara langsung

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan ia bakal hadir secara langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Ia mengaku hadir di MK sebagai kuasa DPR di MK. 

"Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK. Bukan sekadar 8 atau 9 (fraksi). Tapi, saya mewakili DPR. Jadi, kami akan hadir," ungkap Habib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 12 Juni 2023. 

Anggota parlemen dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap bocoran yang sempat disampaikan mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana, tidak benar. Denny melalui akun media sosialnya menyampaikan hakim konstitusi bakal menetapkan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Ia bahkan menyebut bahwa komposisi hakim konstitusi yang setuju mencapai enam orang. Sedangkan, tiga hakim konstitusi lainnya berbeda pandangan atau dissenting opinion

Habib juga pernah menyebut di dalam sidang bahwa persoalan sistem pemilu harus bersifat open legal policy dan dibahas melalui parlemen. Yang menginginkan agar sistem pemilu tidak berubah tak hanya parlemen, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham juga telah menyatakan agar sistem pemilu tak berubah.

"Ini salah satu perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak. Semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," tutur dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us