Strategi Kemlu Cegah Masalah ABK WNI di Luar Negeri

- Kemlu RI memperkuat perlindungan ABK WNI lewat koordinasi lintas instansi dan pembaruan data pekerja maritim agar penanganan masalah di luar negeri lebih cepat dan akurat.
- Pemerintah menekankan pentingnya penempatan ABK melalui jalur resmi untuk mencegah risiko hukum, eksploitasi, serta memastikan pekerja tercatat dalam sistem pengawasan negara.
- Kemlu terus memperluas kerja sama bilateral, regional, dan multilateral guna meningkatkan perlindungan hukum serta standar kerja bagi ABK WNI di sektor maritim internasional.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan upaya perlindungan bagi anak buah kapal (ABK) WNI terus diperkuat, terutama melalui peningkatan koordinasi dan pembaruan data pekerja migran di sektor maritim. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan yang kerap dihadapi ABK saat bekerja di luar negeri.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan, salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan data ABK WNI tercatat dengan baik. Menurutnya, pendataan yang akurat menjadi kunci dalam penanganan jika terjadi masalah di lapangan.
“Apa saja yang dilakukan untuk pelindungan para ABK ini supaya kejadian ini tidak terjadi. Tentunya kita memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam negeri, terutama penguatan data para ABK WNI yang bekerja di luar negeri, karena pendataan ini menjadi sangat penting ketika terjadi sesuatu terhadap para ABK WNI tersebut,” ujar Heni, Jumat (1/5/2026).
Selain itu, Kemlu juga terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dilakukan untuk memperkuat sistem perlindungan secara menyeluruh.
“Kemudian juga tentunya terkait pelindungan, kita mengoptimalkan forum-forum kerja sama baik bilateral, regional, maupun multilateral,” kata dia.
1. Pendataan jadi fondasi perlindungan

Heni menekankan, keberadaan data yang lengkap dan mutakhir akan sangat membantu pemerintah dalam memberikan respons cepat ketika ABK menghadapi masalah di luar negeri. Tanpa data yang memadai, proses penanganan bisa menjadi lebih sulit.
Ia menyebut, hingga saat ini terdapat ratusan ABK WNI yang telah terdata oleh pemerintah. Data tersebut mencakup berbagai jenis pekerjaan di sektor maritim.
“Kalau yang tercatat di kami itu ada 321 ABK, 81 merupakan awak kapal nelayan, 188 awak kapal niaga, dan 44 awak kapal perikanan,” ungkapnya.
Meski demikian, Kemlu masih terus berupaya memperbarui data tersebut agar lebih akurat dan komprehensif. Koordinasi lintas instansi menjadi langkah yang terus dilakukan.
“Namun demikian ini tentunya kita juga sedang berkoordinasi dengan instansi terkait terutama Ditkapel Kemenhub untuk mengupdate data-data para ABK kita di luar negeri,” lanjut Heni.
2. Dorong prosedur resmi untuk cegah risiko

Selain pendataan, pemerintah juga menekankan pentingnya penempatan ABK melalui jalur resmi. Hal ini dianggap sebagai langkah pencegahan utama untuk menghindari berbagai risiko, termasuk pelanggaran hukum atau eksploitasi.
“Dan yang paling utama tentunya para ABK WNI ini kita upayakan bekerja melalui prosedur yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi permasalahan ketika mereka bekerja di luar negeri,” kata Heni.
Menurutnya, prosedur resmi memberikan perlindungan lebih kuat karena para pekerja tercatat dan berada dalam sistem yang dapat dipantau oleh pemerintah.
Upaya ini juga diharapkan dapat meminimalkan kasus-kasus yang melibatkan ABK WNI di luar negeri, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan kerja.
3. Perkuat kerja sama internasional

Dalam konteks yang lebih luas, Kemlu juga terus mendorong penguatan kerja sama dengan negara lain. Forum bilateral, regional, hingga multilateral dimanfaatkan untuk memastikan perlindungan ABK WNI berjalan optimal.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan hukum hingga peningkatan standar kerja di sektor maritim. Dengan demikian, ABK WNI diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan sistem perlindungan WNI di luar negeri, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor yang memiliki risiko tinggi seperti pelayaran.
Melalui kombinasi pendataan yang kuat, prosedur resmi, dan kerja sama internasional, pemerintah berupaya memastikan setiap ABK WNI mendapatkan perlindungan yang layak selama bekerja di luar negeri.

















