Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kedok Kekerasan Seksual Panti Tangerang, KPAI: Isinya Anak Laki-Laki

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan pers pelanggaran hak anak dalam aksi penolakan RUU Pilkada (Youtube/KPAI)
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan pers pelanggaran hak anak dalam aksi penolakan RUU Pilkada (Youtube/KPAI)
Intinya sih...
  • Ketua KPAI mengkhawatirkan dugaan kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam Annur di Kota Tangerang, terutama dengan pola sistematis kekerasan seksual dan hanya berisi anak laki-laki.
  • Hukum khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Anak dapat diterapkan untuk mengetahui kedok dari panti tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan, dugaan kekerasan seksual pada anak di panti asuhan Darussalam Annur di Kota Tangerang sangat mengkhawatirkan, terutama dengan adanya pola sistematis kekerasan seksual di panti tersebut. Dia juga melihat kejanggalan, di mana yayasan itu hanya berisi anak laki-laki.

"Kejanggalan pertama ketika yayasan ini seluruhnya anak-anak adalah laki-laki. Tentu, bagi KPAI ada indikasi kuat bahwa kekerasan seksual yang terjadi adalah propaganda, bahkan bentuk-bentuk kejahatan seksual sesama jenis yang dilakukan turun temurun. Boleh cek berapa puluh tahun lembaga ini berdiri. Ini yang harus kita waspadai," kata Ai, dikutip Rabu (10/9/2024).

1. Alat bantu hukum untuk ungkap kedok panti asuhan

Mensos Saifullah Yusuf dan KPAI audiensi dengan korban rudapaksa di Panti Asuhan Tangerang di Gedung Kemensos, Senin (7/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Mensos Saifullah Yusuf dan KPAI audiensi dengan korban rudapaksa di Panti Asuhan Tangerang di Gedung Kemensos, Senin (7/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, hukum khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), selain Undang-Undang Perlindungan Anak dapat diterapkan. Ini jadi alat bantu untuk mengetahui kedok dari panti tersebut.

"Oleh sebab itu, pendekatan-pendekatan yang harus dilakukan atas dasar perungkapan pada kasus ini, serta undang-undang yang harus diterapkan selain undang-undang perlindungan anak, undang-undang TPKS saya kira menjadi alat bantu kita untuk mengetahui apa yang terjadi yang berkedok panti tersebut," tutur dia.

2. Upaya penegakan hukum selama ini

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak 2 Juli, pihak kepolisian telah melakukan upaya penegakan hukum. Ai memberikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan dan mengajak semua pihak untuk mendukung penyelesaian kasus ini.

"Ini butuh effort luar biasa dan kami memberikan apresiasi. Mari kita dukung kawan-kawan," ujarnya.

3. Menolak panti-panti yang digunakan sebagai kedok

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Dia menekankan pentingnya panti sosial sebagai tempat tumbuh kembang anak-anak yang tidak memiliki orang tua, dan menolak keras panti-panti yang digunakan sebagai kedok untuk kejahatan dan justru disalahgunakan.

"Tetapi ada dua pelaku di belakang kita yang menjadikan itu diduga justru menjadi kedok. Kita awasi pengungkapan dan penyelesaian kasus ini secara tuntas," katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pemerintah Kota Tangerang juga sudah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us