KPAI: Panti Sosial Jangan Jadi Kedok Kekerasan Seksual Anak

- Ketua KPAI mengungkapkan panti sosial harus aman bagi anak, bukan tempat kekerasan seksual.
- Dugaan penyalahgunaan panti sosial sebagai kedok tindakan melanggar hukum perlu diawasi dan diselesaikan secara tuntas.
- KPAI menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di panti asuhan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan, jangan sampai panti sosial dijadikan tempat kekerasan seksual bagi anak. Dia mengatakan tempat-tempat itu harusnya jadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Hal ini berkenaan dengan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di panti asuhan Darussalam Annur di Kota Tangerang.
Dia juga menyebutkan adanya dugaan bahwa beberapa pihak menyalahgunakan panti sosial sebagai kedok untuk tindakan melanggar hukum
"Tetapi ada dua pelaku di belakang kita yang menjadikan itu diduga justru menjadi kedok. kita awasi pengungkapan dan penyelesaian kasus ini secara tuntas," kata dia, dikutip Rabu (9/10/2024).
1. Pentingnya koordinasi antara berbagai pihak

KPAI kata dia sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan seksual di panti asuhan. Dia menekannya pentingnya koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial dan pihak kepolisian, untuk mempercepat penanganan kasus ini.
"Ini mohon jadi perhatian kita semua dan kami akan terus memonitor serta melakukan langkah-langkah koordinasi selanjutnya dengan teman-teman dinas sosial, sekaligus juga koordinasi di tingkat pusat," kata Ai.
2. Panti asuhan hanya ada anak laki-laki jadi kejanggalan

Ai melihat kejanggalan dari panti asuhan ini karena seluruh anak asuhnya adalah laki-laki. Bagi KPAI ada indikasi kuat bahwa kekerasan seksual yang terjadi adalah propaganda.
"Kejanggalan pertama ketika yayasan ini seluruhnya anak-anak adalah laki-laki. Tentu, bagi KPAI ada indikasi kuat bahwa kekerasan seksual yang terjadi adalah propaganda, bahkan bentuk-bentuk kejahatan seksual sesama jenis yang dilakukan turun temurun," kata dia.
3. Pendekatan hukum untuk bongkar kedok panti

Dia menegaskan perlunya pendekatan hukum yang lebih kuat dalam menangani kasus ini, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) selain Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Oleh sebab itu, pendekatan-pendekatan yang harus dilakukan atas dasar perungkapan pada kasus ini, serta undang-undang yang harus diterapkan selain undang-undang perlindungan anak, undang-undang TPKS saya kira menjadi alat bantu kita untuk mengetahui apa yang terjadi di yang berkedok panti tersebut," kata Ai.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pemerintah Kota Tangerang juga sudah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.