Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung: Pengadaan Laptop di Kemendikbud Harusnya Windows bukan Chromebook

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, ada pengubahan spesifikasi laptop di proyek digitalisasi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, tim teknis proyek pengadaan saat itu telah merekomendasikan spesifikasi laptop Windows.

“Tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows. Tetapi ini diubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook,” kata Harli di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Diketahui, Chromebook menggunakan Chrome OS, yang didesain untuk tugas berbasis web dan lebih ringan. Sementara laptop Windows menggunakan Windows OS, yang lebih fleksibel dan mendukung berbagai jenis aplikasi.

Dalam proyek yang melibatkan Jamdatun sebagai pendamping itu, jaksa pengacara negara juga sudah merekomendasikan agar proyek ini dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Harli.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang isinya menyebutkan, bahwa Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut berlangsung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us