Kejagung Periksa 60 Saksi Dugaan Korupsi BTS, Termasuk Menkominfo

Jakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Kominfo, Johnny G Plate, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Johnny dipanggil sebagai sebagai Ketua Satuan Kerja di Kementerian Kominfo dan Penanggung Jawab Pengelola Anggaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Johny hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan.
"Beliau hadir tepat waktu ya jam 09.02 WIB, hari ini sedang dilakukan pemeriksaan mudah- mudahan berjalan dengan lancar," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (14/2/2023).
1. Kejagung sudah periksa 60 saksi terkait dugaan korupsi BTS

Ketut mengatakan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka AAL, GMS, YS, dan MA. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022
"Sudah 60 saksi yang diperiksa, nannti kami jelaskan ini pemeriksaan masih berlangsung nanti kami jelaskan," katanya.
2. Tim Kejagung periksa lima saksi orang kemarin

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa lima orang saksi. Mereka diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan dan GAP selaku pihak swasta.
3. Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Jika pemeriksaan sudah selesai nanti akan kami jelaskan ya," ujar Ketut.