Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, Sri Haryati.
“SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
1. Saksi lainnya yang diperiksa

Selain Kepala Biro Hukum, Kejagung memeriksa Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI berinisial NMKD.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai tahun 2023,” kata Ketut.
2. Kejagung geledah kantor Kemendag terkait masus impor gula

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Kemendag terkait dugaan korupsi impor gula. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi.
"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Kuntadi menjelaskan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.
"Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," kata dia.
3. Menerbitkan persetujuan impor gula

Kuntadi menjelaskan Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal bibit. Perizinan ini diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
"Selain itu kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata dia.
Saat ditanya soal total kerugian, Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah tersebut. Saat ini Kejagung baru menemukan perbuatan pidananya.
"Tersangkanya belum ditetapkan, kerugiannya belum pasti," kata Kuntadi.