Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Tamron

Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)
Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejagung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar milik Tamron alias Aon.
  • Mineral tersebut berjenis sirkon, timah, dan monazit yang ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung.
  • Mineral sitaan akan diserahkan ke negara melalui PT Timah untuk dikelola guna memulihkan kerugian negara kasus timah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar terkait dengan terpidana kasus timah Tamron alias Aon. Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan puluhan ribu ton mineral ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung.

"Di dalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar," ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).

Mineral yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dan Satgas PKH itu berjenis sirkon, timah, dan monazit.

Mineral sitaan itu bakal diserahkan ke negara melalui PT Timah (TINS) untuk dikelola. Nantinya, keuntungan pengelolaan itu bakal digunakan untuk memulihkan kerugian negara kasus timah.

"Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yg akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting," imbuhnya.

Tamron alias Aon merupakan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis delapan tahun pidana dengan denda Rp1 miliar

Selain pidana badan, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Aon diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Korupsi Dana Hibah untuk Rakyat, Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Ditahan

02 Okt 2025, 19:28 WIBNews