Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tersangka Suap

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pengadil yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, sebagai tersangka gratifikasi alias suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini (23/10/2024)
"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," ujarnya dalam konferensi pers.
"Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat penahanan," imbuhnya.
Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat mengonsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
KY menyebut dalam temuan mereka ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.
Atas dasar itu, KY menyatakan, ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.