Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dilanjutkan

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kubu eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

1. Dakwaan jaksa sudah dibuat lengkap

Zarof Ricar (Dok. Kejagung)

Hakim mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat dakwaan secara lengkap. Mulai dari menuliskan identitas terdakwa, menguraikan tindak pidana, hingga ditandatangani.

Oleh karena itu, pemeriksaan bisa dilanjutkan.

2. Zarof Ricar didakwa terima gratifikasi Rp915 M dn logam 51 Kg

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg. Gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.

Jaksa mengatakan, valuta asing yang diterima Zarof Ricar terdiri dari dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga Euro.

3. Zarof Ricar terima Rp1 M dari urus perkara Ronald Tannur

Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima Rp1 miliar untuk mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa mengatakan bahwa pengacara bernama Lisa Rachmat sebetulnya memberikan Rp6 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, Rp5 miliarnya dibagikan ke tiga majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us