Kejari Jaksel Resmi Terima Pelimpahan Mario Dandy dan Shane Lukas

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan, kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
1. Segera dilimpahkan ke pengadilan

Syarief mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidang dalam waktu dekat. Namun, ia tidak memerinci kapan waktu pelimpahan tersebut.
Selanjutnya, dalam waktu singkat pihaknya juga segera menyempurnakan surat dakwaan terhadap kedua tersangkat.
“Kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” kata dia.
2. Ditargetkan tidak sampai 20 hari sudah bisa dilimpahkan ke PN Jaksel

Kendati begitu, Syarief memastikan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga bisa dilimpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan.
Dia menargetkan pelimpahan berkas kedua tersangka dapat dilakukan kurang dari 20 hari.
“Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jaksel, dalam waktu singkat,” kata dia.
“Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, insya Allah enggak sampai segitu kita sudah (limpahkan) di pengadilan,” tutur dia.
3. Mario Dandy dan Shane dipastikan dalam keadaan sehat

Sebelumnya, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko memastikan, Mario Dandy dan Shane Lukas dalam keadaan sehat.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya,” kata dia di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Dengan kondisi ini, Hery menegaskan tidak ada hal yang menghalangi proses penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” kata dia.