Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Jaktim Menerima Pelimpahan Tahap 2 Indra Charismiadji

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap dua Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, Rabu (27/12/2023).

Kajari Jaktim, Imran menyebut jika penangkapan terhadap Indra dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kajari Jaktim, Imran saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Azis Yanuar mengatakan, Indra ditangkap sebagai tersangka dugaan kasus pajak. 

“Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau,” kata Azis kepada IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us