Kelompok Rentan Jadi Sasaran, Komnas Perempuan Buka Kanal Aduan Kekerasan

- Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan bersama dalam penyampaian aspirasi di ruang publik, terutama bagi kelompok rentan.
- Komnas Perempuan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak demokratis setiap warga negara, namun bisa hilang jika berubah menjadi provokasi atas kekerasan dan ujaran kebencian.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pentingnya menjaga keamanan bersama dalam penyampaian aspirasi di ruang publik. Imbauan ini disampaikan lewat akun Instagram Komnas Perempuan merespons maraknya aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, terutama bagi kelompok rentan.
Komnas Perempuan menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak demokratis setiap warga negara sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak tersebut bisa hilang.
"Saling jaga tolak kekerasan dalam penyampaian aspirasi. Penyampaian aspirasi adalah hak demokratis setiap warga negara (UU No 9/1998). Namun, aspirasi kehilangan makna jika berubah menjadi provokasi atas kekerasan dan ujaran kebencian terhadap suku, ras/etnis, agama dan gender tertentu," tulis Komnas Perempuan di akun Instagram, dikutip Minggu (31/8/2025).
Dalam catatan Komnas Perempuan, kelompok rentan perempuan, anak, penyandang difabel, dan etnis minoritas adalah paling berisiko terdampak ketika aksi massa berlangsung.
Risiko yang mereka hadapi antara lain menjadi sasaran kekerasan fisik dan seksual, terpisah dari keluarga atau pendamping, kesulitan evakuasi, hingga terpapar gas air mata yang lebih berbahaya bagi tubuh. Kelompok rentan juga rentan mengalami stigma, diskriminasi, gangguan kesehatan akibat kelelahan, serta trauma psikologis, terutama anak-anak yang menyaksikan kekerasan atau kerusuhan.
Komnas Perempuan bersama sejumlah lembaga menyediakan kanal aduan bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kekerasan selama aksi. Berikut kontak yang dapat dihubungi!
Komnas HAM (pelanggaran HAM & tindakan represif aparat): 081226798880
Komnas Perempuan (kekerasan terhadap perempuan dalam aksi): bit.ly/pengaduan-aksi-kp
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): 081110027727
Ombudsman RI/ORI (penyalahgunaan wewenang/maladministrasi layanan publik): 08119023737
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): 085770010048
Komisi Nasional Disabilitas (KND): 08111388143
#SalingJagaSesamaWarga