Keluarga Korban KM 50 Beraudiensi ke Fraksi PKS di DPR

Jakarta, IDN Times — Keluarga Korban KM 50 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) melakukan audiensi ke Fraksi PKS DPR RI, Senin (16/1/2023).
Kedatangan kuasa hukum dan keluarga korban KM 50 ini bertujuan meminta bantuan Fraksi PKS menuntut keadilan atas tewasnya enam anggota laskar FPI dalam peristiwa penembakan di Jalan Tol Cikampek.
1. PKS bawa tuntutan keluarga korban KM 50 ke DPR

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, berjanji memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban KM 50. Dia mengatakan akan bersuara di DPR terkait peristiwa ini.
“Kita ingin menegakkan keadilan dari peristiwa KM 50 ini. Sebagai wakil rakyat, Fraksi PKS akan bersuara dalam mengusut kasus ini InsyaAllah,” kata Aboe.
2. Permohonan PKS soal tindaklanjut kasus KM 50 di Komisi III belum ditanggapi

Aboe mengatakan Fraksi PKS telah menyampaikan permohonan kepada Komisi III agar kasus KM 50 bisa terus diusut dan ditindaklanjuti. Namun sejauh ini permintaan tersebut belum ditanggapi.
"Seiring berjalannya waktu, fakta-fakta kasus ini makin terbongkar. Saya sudah sampaikan ke Komisi III, tetapi memang belum disambut oleh anggota-anggota lain. Kami berjanji akan follow-up aspirasi dari keluarga korban,” ujarnya.
Dia juga meminta agar keluarga korban bersabar dan terus berjuang bersama dalam menuntut keadilan.
"Perjuangan ini tampaknya memerlukan waktu panjang. Tidak mudah. Semoga keluarga korban terus bersabar, dan kami akan berikhtiar bersama keluarga korban," kata Aboe.
3. Menko Polhukam sebut kasus tewasnya 6 laskar FPI tindak pidana biasa

Kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Cikampek disebut sebagai tindak pidana biasa. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan, sesuai temuan Komnas HAM, (pembunuhan) itu tindak pidana biasa," kata Mahfud.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dari peristiwa berdarah ini, terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas. Komnas HAM menyimpulkan meninggalnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM, sebab keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan personel kepolisian.



















