Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kembalikan Jalur Gerakan, Ini Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat

Demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Daftar 17 tuntutan dan pemangku kebijakan yang ditugaskan
  • Delapan tuntutan yang wajib dipenuhi dalam satu tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Aksi unjuk rasa besar-besaran terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan lalu membuat pemangku kepentingan akhirnya memberikan respons. Kemarahan publik semakin meletup ketika seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, tewas dilindas mobil rantis milik Brimob Polri. Alhasil, tuntutan yang disampaikan seolah terpecah-pecah serta tak fokus.

Co-founder platform Bijak Memilih, Andhyta F. Utami (AFU) bersama beberapa aktivis dan content creator kemudian berinisiatif untuk merangkum semua tuntutan yang tersebar di ruang publik. Ia merangkumnya menjadi konten yang diberi judul '17+8' Tuntutan Rakyat. Transparansi. Reformasi. Empati.'

Menurut perempuan yang akrab disapa Afu itu, dengan adanya rangkuman tuntutan tersebut, diharapkan penyampaian aspirasi bisa lebih sistematis dan ditagih ke pemerintah dan DPR.

"Tujuan utama (dari pembuatan konten) untuk merangkum. Karena kan kemarin sempat kehilangan arah karena ada beberapa versi tuntutan, sudah evolve gerakannya menjadi berbagai bentuk. Niat kami sesimpel mengembalikan berbagai jalur gerakan ini baik mahasiswa hingga buruh ke tujuan awalnya," ujar Afu kepada IDN Times melalui telepon pada Senin (1/9/2025).

Dengan begitu, kata Afu, anak-anak muda ingin menyampaikan ke penguasa tuntutan kolektif yang diinginkan oleh berbagai pihak. Unggahan tuntutan 17+8 itu ditautkan ke sejumlah anak muda lainnya seperti Gita Syahrani, Firdza Radiany, Zensa Hidayatul, Rahman, Florida Andriana dan Okki Sutanto. Selain mereka, content creator seperti Jerome Polin, Andovi Lovez, hingga aktivis Salsa Erwina turut ambil bagian dalam pembuatan konten tersebut.

Ia mengatakan, rangkuman isi tuntutan yang ia buat bukan berarti ingin mengklaim legitimasi konsolidasi.

"Yang paling organik adalah tuntutan 7 hari Salsa (Erwina) dan Jerome Polin itu yang organik, berasal dari rakyat dan jutaan followers, bergabung bersama. Di luar itu, ada yang sudah diterbitkan di situs resmi atau rilis," kata dia.

1. Daftar 17 tuntutan dan pemangku kebijakan yang ditugaskan

(www.instagram.com/@afutami)
Daftar tuntutan 17+8 tuntutan rakyat dalam aksi demo pada 25-31 Agustus yang dirangkum oleh teman-teman muda dan diunggah di media sosial. (www.instagram.com/@afutami)
(www.instagram.com/@afutami)
Daftar tuntutan 17+8 tuntutan rakyat dalam aksi demo pada 25-31 Agustus yang dirangkum oleh teman-teman muda dan diunggah di media sosial. (www.instagram.com/@afutami)

Afu mengatakan, penamaan '17+8' tuntutan karena ingin dikaitkan dengan peringatan kemerdekaan yang baru dilalui pada 17 Agustus 2025 lalu. Publik baru memperingati hari kemerdekaan, tetapi pada bulan yang sama pecah aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap sikap nirempati para pejabat.

"17+8 karena 17 Agustus yang benar-benar merdeka itu masih kita perjuangkan. Tadinya mau nambahin 1945, tapi kok kebanyakan," demikian tulis Afu di akun media sosialnya.

Berikut daftar tuntutan publik dan pemangku kebijakan yang diminta harus merespons:

A. Presiden Prabowo

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

  2. Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

B. Dewan Perwakilan Rakyat

  1. Bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru

  2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

  3. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

C. Ketua Umum Partai Politik

  1. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

  2. Umumkan partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis

  3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil

D. Kepolisian Republik Indonesia

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

  2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

  3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindak kekerasan dan melanggar HAM

E. Kementerian Sektor Ekonomi

  1. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

  2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

  3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

F. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  1. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil

  2. Tegakan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

  3. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

Tuntutan ini diberi waktu hingga Jumat (5/9/2025) untuk segera dipenuhi. Menurut Afu, tuntutan tersebut merupakan sesuatu yang masih bisa dilakukan.

"Pemenuhannya menjadi ukuran komitmen negara dalam menghadapi krisis," kata dia.

2. Delapan tuntutan yang wajib dipenuhi dalam satu tahun

(www.instagram.com/@afutami)
Daftar tuntutan 17+8 tuntutan rakyat dalam aksi demo pada 25-31 Agustus yang dirangkum oleh teman-teman muda dan diunggah di media sosial. (www.instagram.com/@afutami)

Terdapat 8 tuntutan lainnya yang diminta dipenuhi dalam kurun waktu satu tahun, yakni 31 Agustus 2026. Ke-8 tuntuntan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran (lakukan audit independen yang diumumkan ke publik)

  2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan efektif

  3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil

  4. Sahkan dan tegakkan Undang-Undang perampasan aset koruptor

  5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis

  6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian

  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen

  8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan

Dalam konten tersebut juga terdapat daftar checklist untuk memantau tuntutan mana saja yang sudah dipenuhi.

3. Prabowo janjikan pembatalan tunjangan bagi anggota DPR

Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers terkait situasi huru-hara di tanah air, Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (IDN Times/M. Ilman Mafian)

Sementara, Presiden Prabowo Subianto sudah berjanji untuk menghapus tunjangan bagi anggota DPR RI. Selain itu, ia juga memberlakukan moratorium kunjungan ke luar negeri bagi anggota parlemen. Namun, dia tak menyebut tunjangan apa saja yang dihapus dan sampai kapan moratorium itu berlaku.

Keputusan itu diumumkan usai bertemu dengan para pimpinan partai politik di Istana Kepresidenan pada Minggu (31/8/2025). Mereka yang hadir adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono wakili Agustus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen PKS Muhammad Khalid mewakili Presiden PKS. Selain itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPD RI Sultan Najamudin ikut hadir.

"Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR," ujar Prabowo.

Di sisi lain, pimpinan partai politik hanya menonaktifkan beberapa kader mereka di parlemen. Total ada lima politisi yang dinon-aktifkan yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir. Padahal, yang dituntut adalah pemecatan kelimanya dan penggantian dengan politisi yang lebih kompeten.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Delvia Y Oktaviani
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us