Ini Rekomendasi KemenHAM untuk Kasus Penyekapan Karyawan Padel

- KemenHAM DKI Jakarta menerbitkan rekomendasi kepada Polres Jaksel, Dinsos, dan Disnakertrans untuk menindaklanjuti dugaan penyekapan serta penganiayaan karyawan PT Pedal & Padel Indonesia.
- Empat tersangka berinisial ASW, RRK, AH, dan DW telah ditangkap. KemenHAM menekankan proses hukum harus adil, melindungi hak korban dan pihak yang berhadapan dengan hukum.
- KemenHAM meminta Dinsos memberikan trauma healing, Disnakertrans memfasilitasi pemulihan hubungan industrial, serta akan terus memantau penanganan perkara dan perlindungan HAM.
Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Sosial DKI Jakarta, serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan PT Pedal & Padel Indonesia di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan kasus, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial ASW, RRK, AH, dan DW. Manajemen Pedal Padel Indonesia juga telah menyampaikan permohonan maaf, sementara KemenHAM mendorong pemulihan psikologis bagi korban melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.
1. KemenHAM minta proses hukum berjalan adil

Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menegaskan seluruh proses penanganan kasus ini harus menjamin hak korban, maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis," ujar Mikael, Rabu (29/7/2026).
"Namun ketika perdamaian tidak tercapai, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," sambung dia.
2. KemenHAM dorong agar korban dapat trauma healing

Melalui rekomendasinya, KemenHAM meminta Polres Metro Jakarta Selatan menangani seluruh laporan secara profesional, sesuai prinsip due process of law.
Dinas Sosial DKI Jakarta juga direkomendasikan memberikan rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis (trauma healing). Sementara, Disnakertrans DKI Jakarta diminta memfasilitasi pemulihan hubungan industrial sesuai hasil proses hukum.
3. KemenHAM pantau penyelesaian kasus

Sebelum menerbitkan rekomendasi, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban, kepolisian, manajemen perusahaan, hingga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KemenHAM juga memfasilitasi mediasi secara terpisah dan menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara, guna memastikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia berjalan seiring dengan proses hukum.



















