Ratusan Organisasi dan Tokoh Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil

- Petisi yang ditandatangani 58 organisasi dan 274 individu mendesak pemerintah menghentikan pelibatan militer di ranah sipil serta memfokuskan TNI pada fungsi pertahanan.
- Masyarakat sipil menyoroti keterlibatan militer dalam MBG, Koperasi Desa Merah Putih, penertiban kawasan hutan, dan pengamanan demonstrasi yang dinilai melampaui mandat konstitusional.
- Petisi mengkritik rencana 750 Batalyon Teritorial Pembangunan, sementara KontraS mencatat 44 peristiwa kekerasan melibatkan TNI pada Januari-April 2026, dengan 22 korban tewas.
Jakarta, IDN Times - Petisi masyarakat sipil meminta pemerintah menghentikan seluruh pelibatan militer dalam ranah sipil dan berfokus pada fungsi pertahanan. Petisi Masyarakat Sipil itu ditandatangani 58 organisasi dan 274 individu dari berbagai elemen, Rabu (29/7/2026).
Dalam petisinya, mereka menilai demokrasi dan kebebasan di Indonesia akhir-akhir ini terancam, akibat peran militer yang semakin jauh ke dalam kehidupan sosial politik. Militer dinilai tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan, tapi juga terlibat terlalu jauh dan berlebihan dalam fungsi-fungsi nonpertahanan.
"Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
1. Pelibatan militer dari MBG hingga Satgas PKH disorot

Mereka juga menyoroti pelibatan militer dalam program-program pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga pengamanan demonstrasi.
Petisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan militer dalam fungsi nonpertahanan bertentangan dengan konstitusi. Sebab, tugas dan fungsi militer dalam konstitusi sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk pembangunan, apalagi menjadi aparat penegak hukum.
Pelibatan militer dalam fungsi nonpertahanan yang tidak proporsional dikhawatirkan justru akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.
"Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil," jelasnya.
2. Petisi juga menyoroti pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan

Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), selama periode Januari hingga April 2026, telah terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI, dengan 33 korban warga sipil, 36 orang terluka dan 22 orang lainnya tewas.
Kondisi ini, kata mereka, justru terjadi pasca-pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR RI. Hal tersebut dinilai menjadi tanda meluasnya peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat.
Petisi tersebut juga menyoroti pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang disebut Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Kebijakan perluasan komando teritorial itu dinilai semakin berpotensi mengembalikan praktik Dwifungsi Militer era Orde Baru. Selain itu, juga akan semakin mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran HAM, hingga mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil.
"Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara. Perluasan BTP dan komando teritorial justru berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer, yang pada masa lalu menjadi penopang sekaligus alat kontrol politik kekuasaan," imbuhnya.
3. Pembangunan BTP hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya juga rentan terjadi konflik agraria akibat pembangunan proyek teritorial militer hingga berujung intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, serta kekerasan kepada warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
"Pembangunan BTP dan Koter justru menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit, dan pembangunan alutsista yang modern dan tentara yang profesional," ujarnya.





















