Jaksa Limpahkan Surat Dakwaan Baru Perkara Dokter Tifa

- JPU melimpahkan surat dakwaan baru terhadap dokter Tifa ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026, terkait perkara pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi.
- Sidang dakwaan baru dijadwalkan berlangsung 6 Agustus 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim, diawali pemeriksaan seperti perkara baru.
- Sebelumnya, PN Jakarta Timur membatalkan dakwaan lama demi hukum karena persoalan hukum, menghentikan pemeriksaan, dan memerintahkan jaksa menarik berkas perkara.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan surat dakwaan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait pencemaran nama baik polemik ijazah Presiden ketujuh RI, Joko “Jokowi” Widodo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel membenarkan dakwaan baru dari jaksa tersebut. Dakwaan baru dilimpahkan pada Selasa (28/7/2026).
"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," ungkapnya saat dihubungi Rabu (29/7/2026).
1. Sidang digelar Kamis

Sidang dakwaan baru akan digelar pada Kamis (6/8/2026) dengan majelis hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina.
Immanuel menerangkan sidang dakwaan baru ini akan diawali pemeriksaan perkara atau selaiknya perkara baru.
"Nomor perkara yang baru No. 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," ujarnya.
2. PN Jaktim mengabulkan eksepsi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan serta memerintahkan penuntut umum menarik kembali berkas perkara.
3. Surat dakwaan dinilai mengandung persoalan hukum

Majelis hakim menilai surat dakwaan mengandung persoalan hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara. Konsekuensinya, agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, tidak dilanjutkan.
Usai sidang, dr Tifa menyatakan putusan sela tersebut bukan akhir dari perjuangannya. Ia mengaku telah menyiapkan sedikitnya 709 dokumen hasil riset yang diklaim berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi.
Menurut dr Tifa, dokumen tersebut akan digunakan apabila proses hukum kembali berlanjut setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan dan mengajukan kembali perkara ke pengadilan.




















