Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual Pekerja di Makassar

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Kekerasan seksual pada perempuan adalah kejahatan serius
  • Kasus dilaporkan pada 3 Januari 2026
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial AW (22), pelayan warung makan di Makassar melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh bos laki-lakinya ke polisi. Kekerasan seksual itu bahkan direkam oleh istri pelaku.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan. Kasus tersebut mencerminkan adanya relasi kuasa timpang antara pelaku dan korban. Posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” kata Arifah, Kamis (8/1/2026).

1. Kekerasan seksual pada perempuan adalah kejahatan serius

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, kekerasan seksual pada perempuan adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Kasus ditangani dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal. Mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan,” kata dia.

2. Kasus dilaporkan pada 3 Januari 2026

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi  melakukan kunjungan ke rumah orang tua seorang ibu berinisial EN (34) yang mengakhiri hidup dan juga dua anaknya yakni AA (9) dan AAP (11 bulan) di Jawa Barat (Dok. KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi melakukan kunjungan ke rumah orang tua seorang ibu berinisial EN (34) yang mengakhiri hidup dan juga dua anaknya yakni AA (9) dan AAP (11 bulan) di Jawa Barat (Dok. KemenPPPA)

Menurut Arifah, dari hasil koordinasi antara Kemen PPPA dengan UPTD PPA Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026. Kemudian dilakukan asesmen guna memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

“Kemen PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujar dia.

3. Terungkap setelah korban melapor ke keluarganya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Rekaman pemerkosaan itu diduga digunakan untuk mengancam korban agar tidak mendapatkan gaji. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menerima pesan singkat darurat mengenai kondisi yang dialami AW. Kemudian dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan mendapat pendampingan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP).

“Keluarga korban panik karena adiknya tidak pulang. Pesan terakhir korban masuk sekitar pukul tiga subuh, setelah itu HP-nya tidak aktif,” ujar Sekretaris YPMP, Alita Karen, di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).

Alita mengungkapkan, korban baru berhasil dihubungi sekitar pukul 07.00 Wita, Saat ditanya soal kondisinya, korban mengaku sedang disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.

“Korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos perempuan. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suami majikannya,” kata Alita.

Tak hanya sekali, korban ternyata diperkosa dua kali dan direkam oleh majikan perempuannya. Alita menuturkan, rekaman pertama dilakukan diam-diam dan HP disembunyikan di lemari dalam kondisi merekam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Komisi I DPR Minta Penjelasan soal 51 Warga Israel Dapat Calling Visa

09 Jan 2026, 11:53 WIBNews