Kemendagri Dorong Percepatan Pembagian Keuangan Pengungsi Sumatra

- Bantuan meliputi dana rehabilitasi rumah, peralatan rumah tangga, dan jaminan hidup
- Kesiapan mekanisme penyaluran bantuan, termasuk koordinasi dengan perbankan
- Bantuan jatah hidup sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan
Jakarta, IDN Times – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir mendorong percepatan pembagian keuangan bagi pengungsi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Upaya ini dilakukan agar bantuan segera diterima secara tepat sasaran serta mendorong pemulihan kehidupan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Wilayah Sumatra di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Tomsi menegaskan bahwa percepatan penyaluran bantuan harus dilakukan secara cepat namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya melalui validasi data penerima. Validasi diperlukan untuk memastikan bantuan negara hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
“Pagi hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka melaksanakan percepatan untuk pembagian keuangan bagi pengungsi,” ujar Tomsi dalam keterangannya hari ini (21/1/2026).
1. Bantuan yang disalurkan meliputi dana rehabilitasi rumah, peralatan rumah tangga, serta jaminan hidup

Ia menjelaskan, bantuan yang akan disalurkan meliputi dana rehabilitasi rumah, bantuan peralatan rumah tangga, serta bantuan biaya hidup atau jaminan hidup. Namun demikian, Tomsi menekankan bahwa data penerima bantuan masih perlu diperbaiki dan divalidasi ulang karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan.
Untuk itu, Tomsi meminta agar proses perbaikan dan validasi data segera diselesaikan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah (pemda) dan unsur terkait. Hasil validasi selanjutnya akan ditandatangani oleh bupati atau wali kota serta oleh Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat sebagai bentuk penguatan akuntabilitas.
“Kita butuh cepat, tetapi juga harus hati-hati. Kalau sampai orang yang tidak berhak dapat (menerima bantuan), [karena] ini uang negara tentunya ada aturannya,” tegas Tomsi..
2. Kesiapan mekanisme penyaluran bantuan, termasuk koordinasi dengan perbankan

Dalam rapat tersebut, Tomsi juga menekankan pentingnya kesiapan mekanisme penyaluran bantuan, termasuk koordinasi dengan perbankan. Khusus di Provinsi Aceh, penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga diperlukan koordinasi yang matang agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain itu, ia mengingatkan agar pemberian bantuan benar-benar mendorong masyarakat kembali ke rumah masing-masing sehingga aktivitas sosial dan ekonomi di daerah terdampak dapat segera pulih.
“(Jangan sampai) dia sudah dapat uang rehab (rumah), uang perabotan, sudah dapat uang makan dia enggak pulang lagi ke rumahnya, iya kan? Tetap di pengungsian,” katanya.
3. Bantuan jatah hidup diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari dan disalurkan selama tiga bulan

Tomsi menjelaskan, bantuan jatah hidup diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari dan disalurkan selama tiga bulan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan sekaligus mempercepat pengurangan jumlah pengungsi.
“Harapan kita (usaha ini), untuk mempercepat pengembalian ini (penyaluran bantuan) supaya mengurangi jumlah pengungsi dan kembali menghidupkan kota, kabupaten, kecamatan atau desa,” imbuh dia


















