Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai Lebaran

Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai Lebaran
Ilustrasi toko seragam sekolah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi berita soal perubahan seragam sekolah. Masyarakat dibingungkan narasi yang mengungkapkan Mendkibud Ristek Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru pada 2024.

Melalui akun Instagram resmi Kemendikbud Ristek membantah adanya wacana yang disebut bakal berlaku usai Lebaran 2024.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis instagram Kemendikbud dikutip Senin (15/4/2024).

1. Tak perlu beli seragam baru usai lebaran 2024

Ilustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Ilustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kemdikbud mengungkapkan tak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua hal terkait seragam masih merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, siswa tak harus membeli seragam baru untuk sekolah usai lebaran 2024.

“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” kata Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu.

2. Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah

Ilustrasi siswa SD (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Ilustrasi siswa SD (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Seragam sekolah memiliki sejumlah manfaat, mulai dari menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan. Kemendikbud juga menyebut seragam sekolah bisa menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

Selain itu, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, hingga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

3. Ketentuan pakaian seragam nasional

Aktivitas belajar di SMP Negeri 6, Kota Makassar, Senin (4/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin
Aktivitas belajar di SMP Negeri 6, Kota Makassar, Senin (4/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Namun, pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan aturan seragam masih sama yakni bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Kemudian sekolah menengah pertama (SMP) atau SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Terakhir adalah peserta Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan SMALB atau SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit

Related Articles

See More

Korban Bertambah, Ini Identitas 4 Calon Manajer Kopdes yang Meninggal

26 Jun 2026, 22:31 WIBNews