KemenHAM Jabar ungkap Kondisi Korban Penyekapan Kekasih di Bandung

- KemenHAM Jabar memastikan pendampingan penuh bagi YNT, korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung yang alami luka berat hingga kehilangan mata kanan akibat infeksi parah.
- Korban masih kesulitan akses dokumen pribadi karena dikuasai pelaku, membuat pembiayaan perawatan belum optimal; pemerintah koordinasi agar biaya ditanggung LPSK.
- Pihak KemenHAM Jabar berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban bersama keluarga dan instansi terkait sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap perlindungan HAM.
Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat memastikan akan mengawal pemenuhan hak-hak korban berinisial YNT, yang mengalami penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, oleh kekasihnya selama tiga tahun.
Kepala Kanwil KemenHAM Jabar, Hasbullah Fudail, menjelaskan pihaknya sudah menyambangi korban yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Mata kanan korban mengalami infeksi parah, sehingga harus dioperasi dan diangkat. Infeksi juga telah menyebar hingga ke bagian kepala dan memerlukan tindakan medis intensif,” kata Hasbullah, dikutip Senin (22/6/2026).
1. Banyak luka bekas sundutan rokok

Kasus yang menimpa YNT menjadi perhatian publik, setelah korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan bertahun-tahun. Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan, terdapat sejumlah luka serius di tubuhnya.
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka robek di bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah. Tim KemenHAM juga menemukan banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuh korban, yang mengindikasikan kekerasan berlangsung dalam jangka waktu panjang.
2. Data pribadi korban masih dikuasai pelaku

Di tengah proses pemulihan, korban masih menghadapi kendala administratif. Dokumen kependudukan miliknya disebut belum bisa diakses, karena masih dikuasai pelaku. Akibatnya, pembiayaan pengobatan belum sepenuhnya dapat gunakan fasilitas jaminan kesehatan.
Hasbullah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, agar kebutuhan korban selama masa perawatan dapat terpenuhi.
“Saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, tengah mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata dia.
3. Hak korban akan terus dikawal

Kanwil KemenHAM Jabar juga menemui ayah korban, yang berharap putrinya segera pulih dan dapat kembali menjalani kehidupan normal. Pihak keluarga mengapresiasi dukungan pemerintah, tenaga kesehatan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini, agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Hasbullah.
















