KemenHAM Siapkan Rehabilitasi Jangka Panjang Andrie Yunus

- Kementerian HAM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk optimalkan fasilitas burn center dan siapkan rencana rehabilitasi jangka panjang bagi aktivis Andrie Yunus yang masih dirawat di RSCM.
- Pemerintah menjamin layanan kesehatan Andrie tanpa biaya serta memastikan pendampingan hukum dan perlindungan korban bersama LPSK selama proses pemulihan berlangsung.
- Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026, sementara LBH Jakarta mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasusnya ke TNI.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan akan ada upaya optimalisasi fasilitas burn center serta penyusunan rencana rehabilitasi jangka panjang bagi aktivis Andrie Yunus. Dia sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai jadi korban penyiraman air keras.
Hal ini diungkapkan dari pemantauan yang dilakukan Kementerian HAM hingga Rabu, 1 April 2026?
"1 April 2026 Kementerian HAM cq. Kanwil KemenHAM DK Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI guna memastikan keberlanjutan perawatan, termasuk optimalisasi fasilitas Burn Center serta penyusunan rencana rehabilitasi jangka panjang," ungkap Kementerian HAM dalam laporannya, Kamis (2/4/2026).
1. Tetap lakukan pemantauan kesehatan pada Andrie

Kementerian HAM mengklaim tetap lakukan pemantauan kondisi Andrie di RSCM. Penanganan medis dinilai berjalan optimal. Andrie saat ini dirawat di ruang HCU dan telah menjalani operasi terpadu, dengan fokus pemulihan pada area mata kanan.
"Ditemukan juga kondisi iskemia sekitar 40 persen yang memerlukan penanganan lanjutan," tulis KemenHAM.
2. Jamin layanan kesehatan Andrie tanpa beban biaya

KemenHAM mengungkapkan berkomitmen menjamin layanan kesehatan kepada Andrie tanpa beban biaya atau zero cost serta memastikan pemenuhan hak korban melalui pendampingan hukum dan perlindungan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kementerian HAM menegaskan bahwa negara hadir dan akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga proses pemulihan berjalan secara menyeluruh," ujar KemenHAM.
3. Andrie Yunus disiram air keras pada 12 Maret 2026

Diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh Kamis, 12 Maret 2026 malam. Dia sebelumnya pernah alami beberapa kali teror dan intimidasi utamanya pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, meminta penjelasan kepada Komisi III DPR RI dan pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelimpahan pengusutan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus ke TNI. Penjelasan pelimpahan pengusutan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta Pusat.
"Pertanyaan kami sederhana. Apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan serta akuntabel kepada kami. Menurut kami, tindakan pelimpahan (pengusutan kasus Andrie ke TNI) adalah tindakan prematur karena proses masih jauh dari kata selesai," ujar Fadhil pada Selasa kemarin.
Fadhil merupakan salah satu dari sejumlah individu yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka mewakili Andrie sebagai kuasa hukum.
Dia pun berharap Komisi III DPR bisa mengambil peran krusial untuk meninjau kembali pelimpahan pengusutan kasus aktivis KontraS itu.

















