Jakarta, IDN Times - Berkendara sambil bernavigasi memakai peta elektronik melalui piranti Global Positioning System alias GPS sudah menjadi hal yang lumrah di kota-kota besar. Namun, ternyata hal tersebut melanggar aturan berlalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, berkendara sambil menggunakan GPS bisa ditilang polisi.
Seperti apa aturannya? Berikut penjelasan Kemenhub.