Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Taksi Daring Desember Ini

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan peraturan baru taksi daring akan berlaku mulai Desember.
"Saya diberi waktu November, kami harapkan peraturan selesai, Desember sudah running bisa dijadikan pedoman semua pihak yang terkait," kata Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11).
1. Menggantikan tiga peraturan yang dibatalkan

Peraturan baru taksi daring ini akan menggantikan tiga peraturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung. Tiga peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Permenhub Nomor 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
2. Peraturan baru diberlakukan Desember, tanggalnya belum ditentukan

Budi Setiyadi mengatakan peraturan baru taksi daring ini akan diberlakukan Desember tahun ini. Namun ia belum memastikan tanggal berapa peraturan itu akan efektif.
"Tanggal persisnya belum tahu, yang pasti Desember sudah berlaku," katanya. Ia berharap, saat diberlakukan nanti, aplikator dan pengemudi ojek online bisa mematuhi peraturan baru tersebut.
3. Aturan tarif baru diharap tidak merugikan

Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan aturan baru taksi daring yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengatur tarif batas atas dan bawah.
Tarif batas atas dan bawah dinilai perlu agar tidak ada yang dirugikan dalam peraturan baru ini, baik aplikator, pengemudi, maupun penumpang.