Kemenimipas Kembali Kirim 98 Napi Risiko Tinggi ke Jakarta dan Jabar

- Pemindahan lewat proses penyidikan hingga asesmen
- Upaya selamatkan sistem pemasyarakatan
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali memindahkan 98 warga binaan kategori high risk atau risiko tinggi dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan, hampir 1.000 warga binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan.
"Alasan utamanya jelas seperti yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di lapas dan rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/6/2025)
1. Pemindahan lewat proses penyidikan hingga asesmen

Dia menjelaskan, pemindahan dilakukan lewat proses penyidikan, penyelidikan, dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, langkah itu jadi bagian dari misi menyelamatkan sistem pemasyarakatan dari kerusakan akibat perilaku menyimpang sebagian warga binaan.
2. Upaya selamatkan sistem pemasyarakatan

Agus mengatakan, pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru, tetapi tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya.
"Di sisi lain, tindakan tersebut sekaligus untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar berkelanjutan yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini,” ujar dia.
3. Strategi seperti pemberian hak bersyarat hingga bangun lapas baru dilakukan

Selain memberantas peredaran narkoba, redistribusi warga binaan juga ditujukan untuk menekan angka kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas dan rutan. Over kapasitas nasional saat ini tercatat sekitar 100 persen, bahkan di beberapa lokasi seperti Lapas Bagansiapiapi mencapai 1.000 persen.
Dalam mengatasi hal ini, Kementerian Imipas terus mengembangkan strategi lain seperti pemberian hak bersyarat (remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), pembangunan lapas baru, hingga mendukung implementasi pidana nonpemenjaraan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kemenimipas melalui peran Balai Pemasyarakatan siap mendukung diterapkannya pidana alternatif seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus anak, yakni rekomendasi ketetapan diversi dan putusan nonpenjara dari pembimbing kemasyarakatan, mampu berkontribusi dalam penurunan hunian anak binaan di pemasyarakatan sekitar 250 persen,” ucap Agus.