Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Imipas Dorong Ada Bonus Remisi bagi Napi Produktif

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Pemberian remisi berbasis kinerja agar adil dan mempercepat pembebasan narapidana yang menunjukkan kemajuan.
  • Peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial narapidana yang menjalani asimilasi di masyarakat.
  • Tantangan implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan semua pihak dalam menghadapi perubahan regulasi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendorong pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang dianggap aktif berkontribusi dalam program pembinaan dan pemberdayaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Dia menilai, kontribusi positif para warga binaan pemasyarakatan (WBP) layak dapat penghargaan.

"Saya juga minta Pak Dirjen Pemasyarakatan untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan," kata Agus saat memberikan arahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Tengah di Semarang, dikutip Jumat (20/6/2025).

1. Pemberian remisi berbasis kinerja

IMG-20250604-WA0041.jpg
Instruktur Ditjen PAS Jateng mengawasi latihan fisik CPNS pegawai di Badiklat Jawa Tengah. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Agus menilai, kebijakan remisi tambahan perlu menjadi acuan bagi para pimpinan UPT Pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan yang adil dan berbasis kinerja.

Dia berharap, remisi tambahan mampu mempercepat proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana yang menunjukkan kemajuan pembinaan.

2. Peran strategis balai pemasyarakatan

Lapas Purwokerto yang gencar memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Banyumas, Selasa (3/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Lapas Purwokerto yang gencar memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Banyumas, Selasa (3/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Selain itu, Agus menekankan pentingnya peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendukung proses reintegrasi sosial narapidana.

Bapas dinilai bertanggung jawab besar dalam membimbing, meneliti, mendampingi, serta mengawasi narapidana yang menjalani asimilasi di masyarakat.

3. Tantangan implementasi KUHP baru

Seorang narapidana Lapas Kedungpane Semarang telaten menganyam serabut kelapa menjadi coco rope. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)
Seorang narapidana Lapas Kedungpane Semarang telaten menganyam serabut kelapa menjadi coco rope. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Agus juga mengingatkan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan memperbesar peran Bapas dan seluruh jajaran Pemasyarakatan. Dia mendorong kesiapan semua pihak dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut.

"Jangan sampai nanti tugas dan tanggung jawab semakin besar, tapi kita tidak tahu apa yang harus kita kerjakan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us