Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA Dorong RP3 Redam Kekerasan Pekerja Perempuan

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Sebanyak 25,6% perempuan pekerja alami kekerasan fisik atau seksual
  • KemenPPPA luncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai akses pertama bagi korban
  • Pemerintah integrasikan fungsi RP3 dengan UPTD PPA dan implementasi di sektor industri terus berkembang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menjelang Peringatan Hari Ibu ke-97, kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja kembali menjadi sorotan serius. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan 25,6 persen perempuan bekerja pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, sementara 1.308 kasus kekerasan di tempat kerja tercatat sepanjang 2020–2024.

“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak 25,6 persen perempuan yang bekerja mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Data SIMFONI PPA juga mencatat 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja selama periode 2020–2024," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Prijadi Santoso, dalam media talk di KemenPPPA, Rabu (11/12/2025).

1. RP3 mengedepankan pencegahan dan pendampingan

Silhouette seorang perempuan berwarna hitam dengan latar merah, dikelilingi tangan berwarna merah yang menyimbolkan tindakan kekerasan seksual dan ancaman terhadap korban.
Ilustrasi kekerasan seksual yang menggambarkan kerentanan dan tekanan psikologis yang dialami korban. (id.pinterest.com/LaListanews)

Untuk memperkuat perlindungan, KemenPPPA meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai akses pertama bagi korban. RP3 dirancang bukan sekadar fasilitas fisik, melainkan sistem layanan yang mudah dijangkau.

Prijadi menjelaskan bahwa RP3 akan dikembangkan dalam bentuk layanan digital agar lebih inklusif dan responsif.

“RP3 tidak harus berbentuk bangunan fisik, tetapi ke depan juga akan dikembangkan dalam bentuk layanan digital agar lebih mudah dijangkau pekerja perempuan,” ujarnya.

Melalui RP3, pemerintah menargetkan penguatan pencegahan, pendampingan, serta mekanisme rujukan yang jelas bagi perempuan korban kekerasan di tempat kerja.

2. Akar masalah ada pada ketimpangan struktural

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Prijadi, kekerasan terhadap perempuan pekerja tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan struktural yang masih mengakar dalam lingkungan kerja di Indonesia. Relasi kuasa yang timpang membuat banyak perempuan memilih diam dan enggan melapor.

Ia menegaskan, kebijakan sensitif gender sering kali masih disalahartikan, sehingga implementasinya tidak maksimal. Data juga menunjukkan ketimpangan yang stagnan:

  • Rasio partisipasi angkatan kerja perempuan terhadap laki-laki sejak 2005 stagnan di 55:85
  • Minimnya perlindungan reproduksi
  • Diskriminasi upah
  • Kultur patriarki yang masih kuat

Pemerintah mengintegrasikan fungsi RP3 dengan UPTD PPA yang diperkuat melalui amanat UU TPKS. Mekanisme penanganannya dibagi jelas:

  • Kasus ringan ditangani di RP3
  • Kasus sedang hingga berat dirujuk ke UPTD PPA
  • Kasus viral atau melibatkan pelaku berkuasa mendapat penanganan khusus dari pusat

Langkah ini diharapkan memutus siklus kekerasan dan memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja perempuan.

3. Keberadaan RP3 penting bagi perempuan yang bekerja di lokasi non-kawasan industri

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Implementasi RP3 di sektor industri terus berkembang. PT Evoluzione Tyres menjadi salah satu perusahaan yang telah mengadopsinya. Vice President Sigit Wibisono menilai RP3 sangat penting bagi pekerja perempuan yang tidak bekerja di kawasan industri terpusat.

“Melalui RP3, perusahaan menyediakan ruang pengaduan yang aman dan rahasia, fasilitas pendukung seperti pemindahan otomatis pekerja hamil ke posisi non-shift, sistem antar-jemput 24 jam, edukasi rutin bagi pekerja laki-laki, serta berbagai program promotif, preventif, dan responsif,” kata Sigit.

Ia menambahkan bahwa penerapan RP3 terbukti meningkatkan kepuasan dan retensi karyawan, menunjukkan efektivitas perlindungan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Jadi Tersangka, Bos Terra Drone Ditangkap di Apartemen Jaksel

11 Des 2025, 15:36 WIBNews