KemenPPPA Pantau Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru SD di Tangsel

- Penanganan kekerasan seksual tetap berjalan meski satgas sekolah ditiadakan
- Perlindungan anak korban kejahatan seksual diatur dalam pasal 69 A UU perlindungan anak
- Peran dinas PPPA dan UPTD PPPA dalam koordinasi perlindungan anak
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan memantau proses pendampingan yang diberikan kepada korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang guru berinisial YP di sebuah sekolah dasar negeri di Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan. Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti mengatakan, KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat para orang tua melaporkan kasus pelecehan yang menimpa 13 siswa ini.
"KemenPPPA akan memantau proses pendampingan yang diberikan oleh UPTD PPA melalui Simfoni PPA dan terbuka untuk layanan rujukan yang diperlukan. Kami mengapresiasi langkah cepat para orang tua untuk melaporkan kasus ini ke polisi serta langkah sigap kepolisian maupun UPTD PPA serta Kepala Sekolah, mendampingi para orang tua siswa/korban kekerasan seksual di sekolah," ujarnya, Rabu (21/1/2026).
1. Penanganan kekerasan seksual tetap berjalan meski satgas sekolah ditiadakan

Meski kini satuan tugas penanganan kekerasan seksual di sekolah tak lagi ada usai adanya pembaruan aturan dari Kemendikdasmen, namun Ciput yakin penanganan kasus bisa terlaksana dengan aturan yang baru. Aturan itu kini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Perlu diketahui, aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tak lagi berlaku.
"Kami yakin penanganan hukum, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual akan tetap terlaksana sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.
2. Perlindungan anak korban kejahatan seksual diatur dalam Pasal 69 A UU Perlindungan Anak

Ciput menegaskan, Pasal 69A UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual. Upaya itu mencakup edukasi kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial selama pengobatan hingga pemulihan.
Selain itu, juga perlindungan dan pendampingan hukum sejak penyidikan, penuntutan, sampai persidangan di tingkat peradilan pidana nasional.
3. Peran dinas PPPA dan UPTD PPPA dalam koordinasi perlindungan anak

Dia menjelaskan, Dinas PPPA Kota Tangerang Selatan melalui UPTD PPA juga telah diberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan proses tersebut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Kemen PPPA mengajak seluruh pihak yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera melaporkan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dengan menghubungi Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
















