Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian Imipas Berikan 34 Narapidana Konghucu Remisi Khusus Imlek

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan (Dok/Lapas Kelas IIA Pangkalpinang)
Intinya sih...
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus kepada 34 narapidana Konghucu dalam rangka Imlek 2576 Kongzili.
  • Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan penerima RK terbanyak di Kepulauan Bangka Belitung.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Konghucu dalam rangka Imlek 2576 Kongzili, Rabu (29/1/2025).

Tahun ini, ada 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan, remisi adalah bentuk penghargaan atas upaya narapidana memperbaiki diri lewat program pembinaan.

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata dia, Rabu.

1. Durasi remisi mulai dari 15 hingga dua bulan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan (Dok/Lapas Kelas IIA Pangkalpinang)

Dari Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, ada total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.

Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp18.615.000.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 12 orang, kemudian Kalimantan Barat sebanyak tujuh orang, dan Jawa Tengah sebanyak tiga narapidana.

2. Atasi kondisi overcrowding

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat, Agus Andrianto (IDN Times/Aryodamar)

Pemberian remisi, kata Agus, menjadi wujud pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Agus juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri. Pihaknya juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan dan pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," kata dia.

3. Dasar hukum regulasi remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di kantor Kemenkumham, Jakarta beserta (tengah) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us