Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kena OTT KPK, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Jabatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah diembannya selama sembilan tahun.

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat. Sebab, ia tertangkap KPK di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara.

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dari 7 tersangka, baru enam orang yang ditahan. Tersangka Kritian Wuisan belum ditahan dan segera dipanggil KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us