Ketua Bawaslu Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Renovasi Gedung

- Ketua Bawaslu dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek Command Center dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun 2024.
- Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan terkait dugaan korupsi sejumlah proyek di Bawaslu.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proyek Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.
Rinciannya, proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu bernilai Rp1,14 miliar dan proyek Command Center Bawaslu menyebabkan kerugian hingga Rp11 miliar.
"Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK," kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
"Gabdem menilai, ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara," lanjut dia.
Tidak hanya menyampaikan laporan kepada KPK, Guntur juga meminta Kejaksaan Agung untuk ikut mengusut kasus ini. Mereka juga melakukan unjuk rasa di KPK.
"Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap; Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan)," ujar Guntur.